Hasil catatan formulir tersebutlah yang kemudian akan discan oleh KPU kabupaten/kota untuk kemudian diunggah ke website KPU.
Artinya, informasi yang diunggah di website KPU itu sudah diketahui di TPS-TPS.
Baca juga: Viral Video yang Tuding Jokowi Disiapkan Menang 57 Persen, Ini Kata KPU
"Kalau model settingan kan dia udah setting dulu baru di lapangan (hasil suara) berapa, tidak begitu logika prosesnya. Logika prosesnya adalah hitung dulu di lapangan baru kemudian disampaikan KPU," ujar Hasyim.
Proses penghitungan semacam ini bukan kali pertama digunakan. Pada Pemilu 2014 KPU melakukan mekanisme yang sama.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa server KPU di Singapura sudah diatur untuk kemenangan salah satu pasangan capres cawapres. Kabar tersebut tersebar melalui Facebook, Twitter, hingga Instagram.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.