Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui Wapres, Menlu dan Menaker Bahas Persiapan Pengiriman TKI ke Jepang

Kompas.com - 28/03/2019, 18:49 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Dalam pertemuan tersebut ketiganya membahas persiapan pengiriman TKI ke Jepang.

"Jadi tadi Pak Menteri Tenaga Kerja, Pak kepala BNP2TKI, dan saya, dipanggil oleh Pak Wapres. Kami membahas mengenai Undang-undang Keimigrasian untuk tenaga kerja asing, yang akan bekerja di Jepang," ujar Retno usai pertemuan.

Baca juga: Pemerintah Diminta Bantu Tebus Biaya Rumah Sakit Rp 60 Juta untuk Pulangkan Jenazah TKI di Malaysia

Ia mengatakan, Jepang memberi kesempatan luas bagi sembilan negara, salah satunya Indonesia, untuk mengirim tenaga kerja di berbagai bidang. Sebab, kebutuhan tenaga kerja asing di Jepang saat ini cukup tinggi yakni mencapai 345.150 pekerja per lima tahun.

Nantinya Indonesia akan mengirim sejumlah tenaga kerja yang akan dipekerjakan di berbagai sektor di Jepang seperti kesehatan, kebersihan, dan manufaktur.

Baca juga: Cerita Menarik Menteri Retno Marsudi Saat Latihan Bareng Elek Yo Band

Retno menambahkan, saat ini ia dan Menaker serta Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNPTKI) tengah menyusun nota kerja sama dengan Jepang terkait sektor mana saja yang akan menjadi lingkup kerja TKI yang dikirim.

"Jadi intinya, pada saat kami dengan Pak Wapres adalah membahas bagaimana Indonesia bisa memanfaatkan peluang yang sedang ada di Jepang untuk menambah jumlah tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Jepang," tutur Retno.

"Sekarang sedang menegosiasikan apa yang dinamakan memorandum of cooperation, mengenai pengiriman tenaga kerja tersebut serta beberapa detail sedang kami bahas," lanjut dia.

Kompas TV Mulai tahun 2019, pemerintah Arab Saudi menerapkan visa progresif jemaah haji. Ini berarti masyarakat yang sudah pernah berhaji dan berniat berangkat lagi akan dikenai biaya tambahan sebesar 2.000 sar atau sekitar Rp 7,5 juta. Kementerian Agama memperjelas aturan ini tidak hanya berlaku bagi Jemaah, tetapi juga petugas tim pemandu haji daerah yang sudah pernah berhaji. Regulasi berlaku menyusul masuknya fase pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH yang sudah dibuka sejak 19 Maret lalu. #IbadahHaji #VisaProgresifHaji #Haji2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com