Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah 3 Tahun Dibahas, DPR Sahkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Kompas.com - 28/03/2019, 17:16 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dalam Rapat Paripurna ke 15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2018-2019, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

RUU ini disahkan setelah melewati proses pembahasan antara Komisi VIII DPR dan pemerintah selama tiga tahun.

Pada 2016 lalu, RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh digagas untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Sesuai mandat yang telah diberikan kepada komisi VIII oleh pimpinan DPR sejak tahun 2016 lalu, maka sudah tiga tahun pembahasan itu masih belum tuntas dan alhamdulilah pada saat sekarang dapat disepakati secara bersama-sama," ujar Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong saat membacakan laporan dalam rapat paripurna.

Baca juga: BPKH Kelola Dana Haji Rp 113 Triliun dari Total 4,1 Juta Jemaah

Ali mengatakan, perubahan UU tersebut merupakan cara untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.

Beberapa hal yang diatur antara lain, prioritas pemberangkatan bagi jemaah haji yang usianya paling rendah 65 tahun.

Ada pula ketentuan yang mengatur perlindungan dan kemudahan untuk mendapatkan pelayanan khusus bagi jemaah haji penyandang disabilitas.

Kemudian, UU itu juga mengatur jaminan perlindungan bagi jemaah haji dan umroh sehingga terhindar dari penipuan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara ibadah umroh atau ibadah haji khusus.

Sebab, Menteri Agama kini memiliki wewenang untuk membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan dan penindakan permasalahan penyelenggaran ibadah haji dan umroh dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan evaluasi.

Baca juga: Kemenag Cabut Dua Izin Penyelenggara Haji dan Umrah, Ini Penjelasannya

"UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh adalah bagian dari cara dalam menjawab berbagai tantangan dan hambatan yang selama ini kita peroleh antara lain semakin meningkatnya jumlah warga negara untuk menunaikan ibadah haji, sampai kuartal sekarang mencapai 4 juta orang waiting list untuk jemaah haji," kata Ali.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai perwakilan pemerintah, mengungkapkan rasa syukurnya atas pengesahan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Ia berharap UU itu nantinya dapat menjadi instrumen bagi pemerintah dalam meningkatkan pelayanan ibadah haji dan umroh serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

"Kami sangat bersyukur bahwa setelah melalui pembahasan yang cukup serius, akhirnya pembahasan Rancangan UU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh telah sampai pada tahap sidang paripurna pada hari ini," ujar Lukman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com