JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Huzaimah menegaskan bahwa MUI tidak pernah menerbitkan fatwa bahwa golput atau tidak memilih dalam pemilu adalah haram.
"Tidak pernah MUI mengeluarkan fatwa (golput) haram," kata Huzaimah saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019).
Hal ini ditegaskan Huzaimah menanggapi sejumlah pemberitaan di media massa dan informasi di media sosial yang menyebut MUI mengharamkan golput.
Baca juga: Ini Tiga Jenis Golput Menurut Pengamat, Ideologis Hingga Apatis
Menurut dia, MUI hanya mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019, baik untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.
"Kami hanya mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilih untuk memilih pemimpin," kata dia.
Menurut Huzaimah, akan baik bagi demokrasi jika masyarakat berbondong-bondong menggunakan hak pilih ke TPS.
Baca juga: MUI Imbau Masyarakat Tak Golput
Masyarakat diimbau memilih pemimpin dengan empat syarat, yakni sidiq (jujur), amanah (tepercaya), tabligh (aspiratif dan komunikatif), dan fatonah (cerdas atau memiliki kemampuan).
"Syarat-syarat itulah yang harus jadi kriteria bagi masyarakat dalam memilih seorang pemimpin," kata dia.