JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membatalkan keikutsertaan tiga partai politik di lima kabupaten.
Partai yang dimaksud adalah Partai Berkarya di Lampung Tengah dan Kubu Raya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Bangka Barat dan Mahakam Ulu, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Kabupaten Serdang Bedagai.
Alasannya karena kepengurusan partai di daerah tersebut belum melaporkan dana awal kampanye sampai batas waktu yang ditentukan.
Baca juga: KPU Batalkan Keikutsertaan Tiga Parpol pada Pileg di 5 Kabupaten
Berdasarkan data yang direkapitulasi dari situs infopemilu.kpu.go.id, setidaknya ada 16 calon legislatif dari tiga partai tersebut di 5 kabupaten yang dibatalkan KPU.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, para caleg yang diusung ketiga parpol itu tetap ada di surat suara.
Jika nantinya pemilih di lima kabupaten itu tetap mencoblos caleg dari ketiga parpol itu, maka suaranya tetap sah dan dihitung tetapi dianggap tak bermakna karena tak akan direkapitulasi.
"Wilayah kabupaten/kota itu artinya kalau ada pengurus partai politik tingkat kabupaten kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU kabupaten kota maka partai politik ini dibatalkan kepesertaannya untuk pemilu anggota DPRD kabupaten kota tersebut," ujar Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Baca juga: Ini Kata PSI Soal KPU yang Batalkan Keikutsertaan Mereka pada Pileg di 2 Kabupaten
Berikut ini adalah daftar caleg yang tidak akan mendapatkan kursi di DPRD setempat karena keikutsertaannya sudah dibatalkan KPU :
1. Partai Berkarya
Kabupaten Lampung Tengah:
- Yus Yusup
- Effa Susanti
Kabupaten Kubu Raya:
- Hendry Irwansyah
- Asnan Hendi