Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Batalkan Keikutsertaan Tiga Parpol pada Pileg di 5 Kabupaten

Kompas.com - 21/03/2019, 21:17 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keikusertaan tiga parpol pada Pemilihan Legislatif 2019 di 5 kabupaten.

Ketiga partai yang keikutsertaannya dibatalkan adalah:

  • Partai Berkarya di Lampung Tengah dan Kubu Raya
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Bangka Barat dan Mahakam Ulu
  • Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) di Serdang Bedagai.

Alasan pembatalan keikutsertaan ini karena ketiga partai tersebut belum melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LDAK).

Baca juga: Kenaikan Bantuan Keuangan Parpol Harus Diiringi Transparansi Keuangan

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 334 Ayat 2.

Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban parpol menyampaikan LADK 14 hari sebelum hari pertama pelaksanaan kampanye akbar, sehingga tenggat waktu pelaporannya pada 10 Maret 2019.

Jika tidak, berdasarkan Pasal 38 Ayat 1 sanksinya adalah pembatalan keikutsertaan pemilu.

"Jadi kalau ada partai politik misalkan kepengurusannya di tingkat provinsi tidak menyampaikan kepada KPU Provinsi maka kepesertaannya untuk Pemilu DPRD provinsi di wilayah provinsi itu dibatalkan," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

"Wilayah kabupaten/kota itu artinya kalau ada pengurus partai politik tingkat kabupaten kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU kabupaten kota maka partai politik ini dibatalkan kepesertaannya untuk pemilu anggota DPRD kabupaten kota tersebut," lanjut Hasyim.

Baca juga: PPP Setuju Audit Keuangan Parpol Setiap Tahun Masuk RUU Pemilu 2019

KPU akan bekerja sama dengan KPU Daerah di lima kabupaten tersebut untuk menyosialisasikan pembatalan tiga parpol itu sebagai peserta pemilu di daerah tersebut.

Para caleg yang diusung ketiga parpol itu tetap ada di surat suara.

Jika nantinya pemilih di lima kabupaten itu tetap mencoblos caleg dari ketiga parpol itu, maka suaranya tetap sah dan dihitung tetapi dianggap tak bermakna karena tak akan direkapitulasi.

Hasyim menambahkan, KPU mempersilakan ketiga partai tersebut menggugat keputusan ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika merasa dirugikan.

"Karena ini keputusan KPU ya bisa digugat ke Bawaslu," kata Hasyim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com