JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya berharap majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa advokat Lucas.
"KPK menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim Pengadilan Tipikor. Harapannya tentu seluruh dakwaan dan bukti-bukti KPK diterima dan terdakwa dijatuhi vonis maksimal sesuai perbuatannya," kata Febri dalam keterangan pers, Rabu (20/3/2019).
Menurut Febri, KPK telah mengajukan bukti-bukti yang kuat selama proses persidangan. KPK juga menghadirkan sejumlah saksi yang memperkuat dugaan perbuatan Lucas.
"Mulai dari saksi-saksi yang mengetahui langsung rangkaian perstiwa upaya dugaan menghalangi penyidikan hingga bukti elektronik komunikasi yang didukung oleh ahli," kata dia.
Baca juga: Advokat Lucas Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa Lucas dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Lucas juga dituntut membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lucas dinilai terbukti menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas dinilai membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia.
Baca juga: Dituntut Hukuman Maksimal, Lucas Merasa Jaksa Punya Dendam
Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.
Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016.
Baca juga: Empat Pelanggaran Lucas Menurut Jaksa KPK
Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, awalnya Eddy menghubungi Lucas dan menyampaikan bahwa dia akan kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Namun, Lucas justru menyarankan agar Eddy tidak kembali ke Indonesia.
Lucas menyarankan Eddy membuat paspor palsu negara lain agar terhindar dari proses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.