JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Masyarakat Antikorupsi dan Hoaks (Kammah) melaporkan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Agum Gumelar, ke Bareskrim Polri, atas dugaan mengetahui perkara tapi tak melaporkannya, Selasa (19/3/2019).
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0311/III/2019/BARESKRIM.
Kuasa hukum Kammah, Eggi Sudjana, mengatakan, laporan tersebut mengacu pada video pernyataan Agum yang beredar soal pemecatan Prabowo Subianto sebagai anggota TNI.
Baca juga: BPN Tanggapi Video Pernyataan Agum Gumelar soal Pemecatan Prabowo
Dalam video itu, Agum mengatakan, Dewan Kehormatan Perwira (DKP) menyatakan Prabowo telah melakukan pelanggaran HAM berat dan memutuskan pemecatannya.
"Poinnya yang mendasar adalah tentang pernyataan Agum Gumelar yang perlu ditelusuri lebih jauh. Pernyataan Agum ini dia mengetahui sejak 2014 sudah ngomong seperti itu juga," kata Eggi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
"Berarti dugaannya peristiwa 1998 dia tahu persis segalanya, siapa yang ngebunuh, siapa yang dibunuh, jelas tuduhannya kepada Pak Prabowo," katanya.
Menurut mereka, persoalan tersebut seharusnya sudah selesai mengingat Prabowo sudah menjadi cawapres mendampingi Megawati Soekarnoputri pada Pemilu 2009.
Eggi mengatakan, kala itu Agum hadir dan tidak mempermasalahkannya.
Baca juga: TKN: Kami Tak Pernah Minta Agum Gumelar Bicara soal Pemecatan Prabowo
"Poin pentingnya adalah jika Prabowo menjadi tersangka peristiwa 98 itu, kenapa tahun 2009 Prabowo menjadi cawapresnya Megawati. Agum ada di situ kok, Agum tidak mempersoalkan," ujar dia.
Selain itu, mereka juga menyinggung Presiden Joko Widodo yang dinilai abai terhadap pernyataan Agum yang diulang setiap pilpres.
Baca juga: Survei Litbang Kompas: Elektabilitas Jokowi-Maruf 49,2 Persen, Prabowo-Sandiaga 37,4 Persen
Oleh karena itu, mereka berharap agar polisi dapat profesional dalam menangani laporan tersebut.
Barang bukti yang dilampirkan terdiri dari video saat Agum mengeluarkan pernyataan tersebut dan tangkapan layar berisi konten berita.
Pasal yang mereka gunakan untuk menjerat Agum adalah Pasal 221 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.