JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Imam Wahyudi mengungkapkan, akan menganalisis produk jurnalistik Tirto.id yang diadukan Tim Kampanye Nasional (TKN).
"Kami akan tugaskan para analis untuk menganalisa produk yang diadukan TKN. Dan kami akan panggil teradu untuk mengklarifikasi," ujar Imam di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Sebelumnya, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, melaporkan Tirto.id atas meme yang dinilai merugikan Ma'ruf Amin.
Baca juga: TKN Jokowi-Maruf Laporkan Tirto.id ke Dewan Pers Terkait Meme Hoaks
"Dalam meme tersebut, tertulis Ma'ruf mengatakan bahwa zina dilegalisir. Nah, ini kami anggap sudah menyebarkan fitnah dan hoaks padahal itu bukan kutipan utuhnya," ujar Irfan.
Seperti dikutip dari Tirto.id, kutipan tersebut kemudian direvisi dan menampilkan perkataan Ma'ruf dengan lengkap.
Begini kalimat utuhnya: “Kami juga mengajak kita semua untuk melawan dan memerangi hoaks. Karena hoaks merusak tatanan bangsa indonesia. Melawan dan memerangi fitnah, seperti kalau Jokowi terpilih kementerian agama dibubarkan, kementerian agama dilarang, azan dilarang, zina dilegalisir. Saya bersumpah demi Allah, selama hidup saya akan saya lawan upaya-upaya untuk melakukan itu semua."
Baca juga: Ferdinand: Kalau Dirasa Menghina Maruf Amin, Saya Minta Maaf
Imam melanjutkan, Dewan Pers akan menggali proses penurunan dan seleksi meme tersebut hingga viral di media sosial.
"Kita akan gali sisi di balik turunnya produk itu. Lalu kita akan ajukan ajudikasi, kemudian mengeluarkan penilaian dan rekomendasi tentang bagaimana penyelesaian kasus ini," ungkap Imam.
Dia mengharapkan agar kasus ini tetap diproses sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pendorong agar pers lebih berhati-hati dalam menghasilkan produk yang akurat.