JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Viva Yoga Mauladi mengkritik kebijakan penyetaraan gaji perangkat desa yang menggunakan dana desa.
Kebijakan tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2019 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo.
"Itu domain pemerintah, tapi jangan sampai mengurangi dana desa dong," kata Viva saat ditemui di Hotel Milenium, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Baca juga: Jokowi Teken PP, Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan IIA, Berapa Besarannya?
Viva mengatakan semestinya dana desa dioptimalkan untuk pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan perekonomian desa.
Terlebih, lanjut Viva, dana desa di beberapa desa masih banyak yang belum mencapai Rp 1 miliar. Dengan demikian, kata Viva, kebijakan pemerintah tersebut berpotensi memangkas sejumlah program yang dibutuhkan masyarakat.
"Dana desa ada yang sebagian besar tak sampai Rp 1 miliar. Jangan lalu dikurangi untuk gaji perangkat desa. Karena dana desa itu penting bagi pembangunan desa, di samping untuk infrastruktur juga pengembangan manusia dan sosial," lanjut politisi PAN itu.
Baca juga: TKN: PP Kenaikan Gaji Perangkat Desa Patut Diapresiasi
Mengutip setkab.go.id, PP Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur penyesuaian gaji perangkat desa telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis (28/2/2019) lalu.
Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:
1. Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
2. Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:
a. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a;
b. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a; dan
c. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.