JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian sudah menetapkan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.
Robertus ditangkap pada Kamis (7/3/2019) dini hari.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Robertus akan dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Ini Video Orasi yang Diduga Jadi Penyebab Robertus Robet DItangkap Polisi
"Ya (sudah ditetapkan sebagai tersangka), tapi selesai riksa akan dipulangkan karena ancaman hukuman di bawah 2 tahun," kata Dedi melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (7/3/2019).
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Robertus ditangkap karena orasinya saat Aksi Kamisan, di seberang Istana Merdeka, pekan lalu.
Orasi tersebut diduga mengandung unsur penghinaan terhadap institusi TNI.
Baca juga: Akademisi Menyayangkan Penangkapan Dosen UNJ Robertus Robet
Sementara itu, menurut Kuasa Hukum Robet, Nurkholis Hidayat, Robertus masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, hingga Kamis pagi ini.
Nurkholis mengungkapkan status kliennya masih menunggu kelanjutan dari proses pemeriksaan yang dilakukan polisi.
Robet masih menyelesaikan berita acara pemeriksaan (BAP).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.