JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian sudah menetapkan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.
Robertus ditangkap pada Kamis (7/3/2019) dini hari.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Robertus akan dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Ini Video Orasi yang Diduga Jadi Penyebab Robertus Robet DItangkap Polisi
"Ya (sudah ditetapkan sebagai tersangka), tapi selesai riksa akan dipulangkan karena ancaman hukuman di bawah 2 tahun," kata Dedi melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (7/3/2019).
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Robertus ditangkap karena orasinya saat Aksi Kamisan, di seberang Istana Merdeka, pekan lalu.
Orasi tersebut diduga mengandung unsur penghinaan terhadap institusi TNI.
Baca juga: Akademisi Menyayangkan Penangkapan Dosen UNJ Robertus Robet
Sementara itu, menurut Kuasa Hukum Robet, Nurkholis Hidayat, Robertus masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, hingga Kamis pagi ini.
Nurkholis mengungkapkan status kliennya masih menunggu kelanjutan dari proses pemeriksaan yang dilakukan polisi.
Robet masih menyelesaikan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ya, sekarang lagi menyelesaikan BAP-nya di Mabes Polri. Lagi menunggu status kelanjutannya, masih dalam proses 1 x 24 jam penangkapan," ujar Nurkholis, saat dihubungi Kompas.com, Kamis pagi.
Sebelumnya, Peneliti Amnesty International Indonesia Papang Hidayat mengonfirmasi informasi penangkapan Robet.
Baca juga: Hingga Kamis Pagi, Dosen UNJ Robertus Robet Masih Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri
Papang menyebutkan, polisi mendatangi rumah Robet sekitar pukul 00.15, kemudian membawanya ke Mabes Polri.
"Pada 7 Maret 2019 sekitar pukul 00.15 pihak Kepolisian mendatangi rumah Robertus Robet dan membawanya ke Markas Besar Kepolisian untuk proses penyidikan," ujar Papang melalui pesan singkat, Kamis.
Menurut Papang, berdasarkan surat dari kepolisian, Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).