Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Bappeda Aceh Sebut Irwandi Yusuf Tak Bisa Intervensi Pelaksana Proyek DOKA

Kompas.com - 04/03/2019, 17:51 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Azhari mengatakan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf selaku eksekutif tidak bisa mengintervensi penggunaan anggaran Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA).

Menurut Azhari, Irwandi tidak bisa menentukan kontraktor yang akan melaksanakan proyek infrastruktur di kabupaten yang dibiayai oleh anggaran DOKA. Hal itu dikatakan Azhari saat menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Irwandi Yusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/3/2019).

"Tidak bisa, tidak pernah ada intervensi," ujar Azhari.

Menurut Azhari, Pemprov Aceh tidak bisa merubah alokasi anggaran DOKA dan kegiatan yang dibuat kabupaten. Irwandi selama menjabat gubernur juga tidak pernah memberikan arahan untuk memenangkan salah satu rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemprov Aceh.

Baca juga: Warung Kopi hingga Parkiran Bank Jadi Tempat Penyerahan Uang untuk Irwandi Yusuf

Azhari mengatakan, setelah pagu anggaran diberikan kepada bupati atau sekretaris daerah, pagu tersebut dibahas di tingkat musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di setiap kabupaten.

Menurut Azhari, Pemprov Aceh hanya bisa mengingatkan agar dana DOKA hanya bisa digunakan sesuai bidang yang diatur undang-undang dan qanun Aceh.

Masing-masing yakni pembangunan infrastruktur, ekonomi kerakyatan, pengentasan kemiskinan, serta pemberdayaan dan pendanaan sosial kesehatan, hingga untuk keistimewaan Aceh.

Baca juga: Steffy Burase Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.

Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com