Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Lemhanas: Penempatan TNI di Jabatan Sipil Dilakukan Sesuai Kebutuhan

Kompas.com - 27/02/2019, 20:24 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Lemhanas Agus Widjojo mengatakan, penempatan personel TNI di jabatan sipil harus dilakukan sesuai kebutuhan. Hal ini, katanya, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI

"Bahwa penempatan prajurit TNI di dalam institusi non-TNI pertama itu ada ketentuan-ketentuannya, ada beberapa itu disebut secara spesifik," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Rabu (27/2/2019).

"Itu harus merupakan kebutuhan instansi sipil tersebut terhadap kompetensi yang hanya dimiliki oleh personil militer," tambah dia.

Baca juga: Timses Prabowo Kritik Rencana Restrukturisasi TNI di Era Jokowi

 

Agus mengatakan, biasanya penempatan personel TNI di jabatan sipil dilakukan karena ada ketidak puasan atas kinerja personel sipil. Oleh karena itu personel TNI diharapkan bisa melaksanakan tugas dengan lebih efektif.

Namun, kata Agus, pimpinan lembaga sipil juga harus izin terlebih dahulu dengan Panglima TNI jika ingin menarik personel TNI ke jabatan sipil.

Kesimpulannya, kata dia, penempatan personel TNI di jabatan sipil memiliki aturan yang ketat. Selain itu juga memiliki tujuan jangka panjang.

Baca juga: Ombudsman Nilai Penempatan TNI di Jabatan Sipil Berpotensi Maladministrasi

 

"Bukan untuk memborbardir jabatan-jabatan sipil dengan personel TNI. Tetapi jangka panjang untuk kepentingan nasional dan kepentingan pembangunan bangsa ini adalah bagaimana membuat personel sipil mempunyai kompetensi dan kualifikasi seperti yang diperlukan," ujar dia.

Adapun dalam Pasal 47 UU TNI, personel aktif TNI bisa menempati jabatan dalam lembaga pemerintahan. Namun, lembaga yang bisa dimasuki begitu terbatas, misalnya Lembaga Ketahanan Nasional, Mahkamah Agung, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Baca juga: Restrukturisasi TNI yang Ditengarai Membangkitkan Lagi Dwifungsi ABRI...

Sementara itu, Agus belum mau berkomentar lebih lanjut mengenai wacana restrukturisasi TNI. Salah satu rencana restrukturisasi, Presiden Joko Widodo akan memberikan kesempatan kepada perwira TNI untuk menduduki berbagai jabatan di kementerian atau lembaga yang membutuhkan.

Dia hanya mengatakan secara garis besar UU telah mengatur hal itu.

"Itu masih dalam proses dan sebetulnya semua itu ada kok di dalam Undang-Undang TNI," kata dia.

Kompas TV Rumah sederhana di Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur ini didiami oleh Fermina Falo dan keempat anaknya. Rumah yang berada di daerah perbatasan Indonesia dengan Timor Leste ini sudah rusak dan tidak layak huni. Jika hujan Fermina dan anak-anaknya akan kebasahan. Di siang hari terik di dalam rumah terasa luar biasa panas. Prihatin dengan kondisi Fermina, TNI dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia dengan Republik Demokratik Timor Leste sektor barat Yonif Mekanis 741/Garuda Nusantara membedah rumah Fermina. Rumah Fermina Falo adalah rumah kedua yang dibedah satgas ini di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara. Pada Januari lalu Yonif Mekanis 741/Garuda Nusantara membedah rumah di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com