Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Awasi Potensi Pelanggaran Iklan Kampanye Media

Kompas.com - 27/02/2019, 20:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengawasi iklan kampanye peserta pemilu di media massa.

KPI bakal memberi sanksi bagi media elektronik yang melanggar aturan iklan kampanye, seperti menayangkan iklan di luar jadwal.

"KPI akan memberikan sanksi bagi peserta (media elektronik) yang menayangkan iklan di luar jadwal," kata Asisten Komisioner KPI Hafidhah Farwa saat rapat fasilitasi iklan kampanye di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Baca juga: INFOGRAFIK: Aturan dan Ketentuan Iklan Kampanye Pemilu 2019

Hafidhah menyebut, sanksi yang akan diberikan untuk pihak yang melanggar beragam. Bisa berupa teguran terulis atau pemberhentian sementara tayangan iklan kampanye.

Tak hanya mengawasi tindakan kampanye di luar jadwal, KPI juga akan memantau potensi pelanggaran iklan kampanye yang dilakukan secara mandiri oleh peserta pemilu atau yang tidak difasilitasi KPU. Termasuk, KPU akan mengawasi frekuensi penayangan iklan.

"Apa saja yang kami awasi, penayangan iklan di luar jadwal, kemudian penayangan iklan selain yang difasilitasi penyelenggara itu yang menjadi fokus kami," ujar Hafidhah.

Baca juga: Iklan Kampanye di Media Online Akan Dibatasi

"Kemudian perbedaan frekuensi penayangan iklan, perbedaan frekuensi tayang iklan kampanye setiap peserta," sambungnya.

Seperti diketahui, KPU memfasilitasi iklan kampanye peserta pemilu di empat jenis media masa, yaitu media cetak, televisi, radio, dan media daring.

Fasilitasi ini berlaku untuk partai politik dan pasangan capres cawapres

Khusus iklan kampanye di media cetak, televisi, dan radio, KPU memfasilitasi tiga spot iklan per hari. Namun, di luar itu, peserta pemilu boleh beriklan secara mandiri, maksimal 10 spot per hari.

Baca juga: Desain Iklan Kampanye Media Massa Harus Dikoordinasikan dengan KPU

Sementara fasilitasi iklan kampanye di media daring berupa banner dengan ukuran tertentu. KPU memfasilitasi satu banner untuk lima media daring.

Baik di media cetak maupun media elektronik, iklan kampanye baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 275 dan 276 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kompas TV Ketua Bawaslu Abhan menyatakan Indeks Kerawanan Pemilu 2019 ini dibagi dalam 4 aspek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com