JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengawasi iklan kampanye peserta pemilu di media massa.
KPI bakal memberi sanksi bagi media elektronik yang melanggar aturan iklan kampanye, seperti menayangkan iklan di luar jadwal.
"KPI akan memberikan sanksi bagi peserta (media elektronik) yang menayangkan iklan di luar jadwal," kata Asisten Komisioner KPI Hafidhah Farwa saat rapat fasilitasi iklan kampanye di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Baca juga: INFOGRAFIK: Aturan dan Ketentuan Iklan Kampanye Pemilu 2019
Hafidhah menyebut, sanksi yang akan diberikan untuk pihak yang melanggar beragam. Bisa berupa teguran terulis atau pemberhentian sementara tayangan iklan kampanye.
Tak hanya mengawasi tindakan kampanye di luar jadwal, KPI juga akan memantau potensi pelanggaran iklan kampanye yang dilakukan secara mandiri oleh peserta pemilu atau yang tidak difasilitasi KPU. Termasuk, KPU akan mengawasi frekuensi penayangan iklan.
"Apa saja yang kami awasi, penayangan iklan di luar jadwal, kemudian penayangan iklan selain yang difasilitasi penyelenggara itu yang menjadi fokus kami," ujar Hafidhah.
Baca juga: Iklan Kampanye di Media Online Akan Dibatasi
"Kemudian perbedaan frekuensi penayangan iklan, perbedaan frekuensi tayang iklan kampanye setiap peserta," sambungnya.
Seperti diketahui, KPU memfasilitasi iklan kampanye peserta pemilu di empat jenis media masa, yaitu media cetak, televisi, radio, dan media daring.
Fasilitasi ini berlaku untuk partai politik dan pasangan capres cawapres
Khusus iklan kampanye di media cetak, televisi, dan radio, KPU memfasilitasi tiga spot iklan per hari. Namun, di luar itu, peserta pemilu boleh beriklan secara mandiri, maksimal 10 spot per hari.
Baca juga: Desain Iklan Kampanye Media Massa Harus Dikoordinasikan dengan KPU
Sementara fasilitasi iklan kampanye di media daring berupa banner dengan ukuran tertentu. KPU memfasilitasi satu banner untuk lima media daring.
Baik di media cetak maupun media elektronik, iklan kampanye baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 275 dan 276 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.