Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Jabar dan 4 Pejabat Lain Disebut Jaksa Terima Uang dari Meikarta

Kompas.com - 27/02/2019, 14:11 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat Pemkab Bekasi menguraikan dugaan penerimaan uang Rp 16 miliar dan 270.000 dollar Singapura.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan, uang tersebut tidak hanya dibagikan kepada Neneng dan empat terdakwa lain. Menurut jaksa, ada pihak lain yang ikut menerima uang.

Salah satunya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa.

"Iwa Karniwa selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat menerima uang sejumlah Rp 1 miliar," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019).

Baca juga: Kasus Suap Meikarta, Billy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara

Selain Iwa, ada pejabat Pemprov lain yang menerima uang, yakni Yani Firman selaku Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat.

Menurut jaksa, Yani menerima sejumlah 90.000 dollar Singapura.

Kemudian, ada tiga pejabat Pemkab Bekasi yang disebut menerima uang dan hingga saat ini masih berstatus saksi.

Pertama, Daryanto selaku selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi, yang diduga menerima Rp 500 juta.

Kemudian, Tina Karini Suciati selaku Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Pemkab Bekasi yang diduga menerima Rp 700 juta.

Baca juga: KPK Limpahkan Kasus Meikarta ke Pengadilan

Lalu, E Yusup Taupik selaku selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi yang diduga menerima Rp 500 juta.

Dalam kasus ini, uang tersebut diduga diberikan oleh perusahaan pengembang Meikarta.

Selain Neneng Hasanah, empat terdakwa lainnya yakni, Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Kemudian, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.

Baca juga: Anies Khawatir Meikarta Ganggu Pasokan Air Bersih Jakarta

Menurut jaksa, para terdakwa memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang Tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta di Cikarang.

Uang tersebut salah satunya juga diduga diberikan agar Neneng selaku Bupati menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).

Padahal, pengajuan IPPT tersebut tidak melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com