JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali membanggakan sistem teknologi informasi yang telah digunakan dalam pelaksanaan peradilan di MA.
Salah satunya adalah aplikasi e-court yang telah diluncurkan sejak Juli 2018.
Hal itu disampaikan Hatta Ali dalam pidato Laporan Tahunan MA 2018. Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla hadir dalam kegiatan ini.
"E-court disambut antusias oleh masyarakat dan pencari keadilan. Ini tidak lepas dari berbagai kemudahan yang diberikan, yaitu pendaftaran perkara yang bisa dilakukan di mana pun tanpa hadir secara langsung ke peradilan," ujar Hatta di Jakarta Convention Center, Rabu (27/2/2019).
Baca juga: Presiden Jokowi Dukung Penuh MA Berantas Mafia Peradilan
Dengan e-court, pembayaran panjar biaya perkara juga bisa dilakukan secara online. Misalnya, dengan internet banking dan ATM transfer.
Pada 2018, Hatta mengatakan terdapat 445 perkara yang didaftarkan melalui e-court pada pengadilan di lingkungan peradilan umum.
Sementara itu, ada 442 perkara di lingkungan peradilan agama dan 20 perkara di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Baca juga: Tahun 2018, MA Tangani Perkara Terbanyak dalam Sejarah
"Hal ini secara fundamental mengubah praktik perkara di peradilan dan membawa peradilan di Indonesja ke arah praktik peradilan negara maju," kata dia.
Hatta mengatakan, MA telah menerapkan teknologi informasi dalam setiap kebijakan mereka. Sistem e-court tidak hanya digunakan untuk mendaftarkan perkara dan membayar panjar biaya perkara.
Hatta mengatakan, e-court juga dipakai untuk menyampaikan pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.