JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali mengatakan, jumlah perkara yang ditangani MA pada 2018 merupakan yang terbanyak dalam sejarah MA.
MA juga mampu memutus perkara dalam jumlah terbanyak pada 2018.
Hal ini dia sampaikan dalam pidato laporan tahunan MA 2018.
"Sekalipun jumlah perkara yang diterima pada 2018 merupakan sejarah terbanyak dalam MA, tetapi tetap mampu memutus perkara dengan juga jumlah terbanyak. Sisa perkara tahun 2018 juga merupakan jumlah terkecil dalam sejarah MA," ujar Hatta di Jakarta Convention Center, Rabu (27/2/2019).
Laporan Tahunan MA 2018 ini dihadiri juga oleh Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Hatta mengatakan, ada 18.544 perkara yang ditangani MA pada 2018. Perkara tersebut terdiri dari 17.156 perkara yang baru masuk pada 2018 dan 1.388 perkara yang merupakan sisa tahun 2017.
Dari semua perkara itu, MA telah memutus sebanyak 17.638 perkara. Adapun, sisa perkara 2018 yang belum diputus ada 906 perkara.
Hatta mengatakan, data ini menunjukan rasio produktivitas MA sebesar 95,11 persen.
"Ini lebih tinggi dari indikator kinerja utama yang ditetapkan hanya sebesar 70 persen," ujar Hatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.