Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Kalla Pastikan Bunga Kredit Rumah untuk ASN dan TNI-Polri Terjangkau

Kompas.com - 27/02/2019, 08:06 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan bunga kredit rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri terjangkau.

Ia memprediksi, bunga kredit pemilikan rumah (KPR) program tersebut nantinya berkisar 5-7 persen.

Sebab, kata Kalla, pemerintah akan mensubsidi bunga kredit dari program penyediaan rumah bagi 1 juta ASN dan TNI-Polri dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Karena ini lewat perbankan, jadi anggaran hanya mensubsidi bunga. Semua eselon 1,2,3,4 semua berhak mendapat fasilitas itu dengan bunga murah. Jadi kreditnya panjang, 20 tahun, itu bunganya murah, antara 5-7 persen," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Baca juga: Ini Detail Kredit Rumah Tanpa DP untuk PNS, dan Anggota TNI/Polri

Ia mengatakan, program tersebut berlaku bagi 1 juta ASN dan TNI-Polri yang tersebar di seluruh Indonesia.

Selain itu, Kalla menyebutkan, skema FLPP yang lama akan diubah untuk mengakomodasi kebijakan penyediaan rumah bagi ASN dan TNI-Polri tersebut.

Nantinya, FLPP memperbolehkan pihak dengan penghasilan Rp 8 juta untuk mengajukan KPR. Saat ini, FLPP hanya memfasilitasi masyarakat dengan gaji maksimal Rp 4 juta.

Peningkatan batas maksimal gaji itu diberlakukan untuk menyasar ASN dan TNI-Polri yang gajinya di atas Rp 4 juta tetapi belum memiliki rumah.

"Kita ingin membantu ASN, TNI-Polri untuk mendapat perumahan milik sendiri. Itu sekarang kalau dulu batasannya FLPP (Rp 4 juta), sekarang diberikan juga baik yang mempunyai penghasilan Rp 8 juta," lanjut dia.

Baca juga: Anggota TNI, Polri, dan PNS Bisa Kredit Rumah Tanpa DP

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak membangun rumah baru untuk memenuhi kebutuhan 1 juta rumah bagi ASN, TNI, dan Polri.

Meski demikian, pemerintah tetap menjamin penyediaan 1 juta rumah bagi ASN, TNI, dan Polri dengan menyediakan subsidi melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang sudah diluncurkan sebelumnya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Jadi, tadi yang diputuskan Wapres dengan kami semua pakai skema FLPP," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono seusai rapat bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Basuki mengatakan, dari aspek hukum belum memungkinkan lantaran Peraturan Menteri PUPR sebelumnya menyebutkan FLPP hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan maksimal Rp 4 juta.

Peraturan tersebut, kata Basuki, tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR No 26/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Padahal, menurut dia, PNS golongan III yang penghasilannya mencapai Rp 8 juta juga menjadi target dari kebijakan penyediaan rumah bagi ASN, TNI, dan Polri lantaran beberapa belum memiliki rumah.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat, Basuki akan mengubah Peraturan Menteri PUPR agar kebijakan tersebut segera bisa dieksekusi.

Ia mengatakan, minggu depan peraturan menteri yang baru sudah bisa diteken.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com