Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Merasa Tak Perlu Panggil Ganjar dan 31 Kepala Daerah Pendukung Jokowi

Kompas.com - 26/02/2019, 12:10 WIB
Christoforus Ristianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menilai, Kemendagri hingga saat ini belum atau bahkan tidak perlu memanggil Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta 31 kepala daerah di Jateng untuk memberikan keterangan terkait pelanggaran etika aturan netralitas ASN.

"Belum atau kemungkinan tidak perlu. Toh sudah ada pemeriksaan dari Bawaslu Jawa Tengah," ujar Sumarsono kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2019).

Namun demikian, Sumarsono tidak mau menjelaskan lebih detil ketika ditanya alasan terkait ketidakperluan memanggil Ganjar dan 31 kepala daerah tersebut.

"Belum bisa banyak komentar. Belum baca rekomendasi surat dari Bawaslu Jawa Tengah yang juga belum diterima. Nanti dipelajari dulu," ungkapnya kemudian.

Baca juga: Bawaslu Sebut Deklarasi Kepala Daerah Dukung Jokowi Melanggar, FX Rudi Siap Dipecat

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar Baharuddin menambahkan, jika surat rekomendasi Bawaslu Jateng sudah sampai, Kemendagri akan segera mempelajari dan menindaklanjuti secara tepat sesuai dengan rekomendasi tertulis terkait pelanggaran undang-undang Pemerintah Daerah dan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, lanjutnya, juga telah mengumpulkan bahan-bahan terkait masalah ini. Namun demikian, hingga saat ini, Kemendagri menegaskan belum ada keperluan untuk memanggil Ganjar dan kepala daerah lainnya.

"Rekan-rekan Ditjen Otda telah mengumpulkan bahan-bahan terkait. Jadi belum ada keperluan untuk meminta keterangan," papar Bahtiar.

"Tidak perlu dipanggil, dan apa yang dilanggar? Dan sesuai dengan UU Pemilu, kepala daerah bebas berkampanye pada hari libur, tidak perlu cuti," sambungnya.

Baca juga: Bupati Karanganyar Nilai Putusan Bawaslu soal Deklarasi Jokowi-Maruf Kurang Proporsional

Sebelumnya, Bawaslu Jateng resmi mengirim surat rekomendasi terkait pelanggaran etika yang diduga dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta 31 kepala daerah di Jateng.

Rekomendasi tertulis terkait pelanggaran UU Pemerintah Daerah tersebut telah dikirim ke Kemendagri pada Senin (25/2/2019) siang.

"Hari ini sudah diserahkan ke Mendagri. Silahkan nanti mereka yang menindaklanjuti," ujar Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Rofiudin, saat ditemui di kantornya, Senin (25/2/2019).

Rofiudin menambahkan, surat rekomendasi yang dikirim berisi hasil dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pihak.

Baca juga: Video Ini Yang Buat Ganjar Kecewa Terhadap Putusan Bawaslu

Ada beberapa poin yang direkomendasikan, misalnya poin tidak adanya pelanggaran terkait Undang-Undang Pemilu. Namun, diduga terlapor melanggar perundangan lain, dalam hal ini Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

"Tidak temukan dugaan pemilu, tapi dugaan perundangan-undangan lain," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu memutuskan bahwa tindakan Ganjar Pranowo dan kepala daerah lain mendeklarasikan diri mendukung pasangan calon Presiden 01 Jokowi-Amin melanggar aturan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda," kata Rofiudin.

Menurut Bawaslu, sebagai kepala daerah, Ganjar dan 31 kepala daerah lain seharusnya menunjukkan sikap netral di tengah masyarakat.

Jabatan kepala daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.

Oleh karena itu, sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, nama jabatan kepala daerah semestinya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata.

"Nama jabatan kepala daerah tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com