JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mempertanyakan polemik surat suara tambahan yang tidak diantisipasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya sebenarnya agak mempertanyakan kenapa ini (surat suara tambahan) tidak diantisipasi sejak dini. KPU itu kan ibarat dapur, ahli dalam penyelenggaraan pemilu," ujar Priyo dalam sebuah diskusi bertama "Menjaga Suara Rakyat" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2/2019).
Baca juga: Undang-undang Pemilu Belum Mengatur Surat Suara Pemilih Tambahan
Hal ini merespons belum adanya peraturan dalam Undang-undang Pemilu yang mengatur pencetakan surat suara untuk pemilih yang berpindah tempat pemungutan suara (TPS) atau pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Padahal, aturan itu penting untuk menjamin pemilih DPTb mendapatkan surat suara dan bisa menggunakan hak pilih mereka.
Bagi Priyo, potensi masyarakat yang pindah lokasi TPS akan bertambah menjelang hari pemilihan pada 17 April 2019.
"Potensi masyarakat pindah pasti melonjak. Saya sendiri kemungkinan pindah dari Jakarta ke Jawa Timur. Artinya, saya berpotensi tidak mendapatkan surat suara," ungkap calon legislatif DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur I ini.
Baca juga: INFOGRAFIK: Mekanisme Pindah Memilih Saat Pemilu 2019
Lebih jauh, Priyo meminta KPU untuk merumuskan formula untuk mengakomodir pemilih yang pindah TPS. Dirinya pun memberikan dua saran untuk mengatasi polemik ini.
Pertama, seperti diungkapkan Priyo, adalah mengubah dan revisi UU yang berkaitan dengan DPTb. Kedua, yakni uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dua cara ini bisa dilakukan KPU, tapi dalam pelaksanaanya juga enggak bakal mudah," jelasnya.
Baca juga: Komisi II: Surat Suara Untuk Pemilih Pindah TPS Harusnya Sudah Diantisipasi
Diberitakan sebelumnya, sebagian pemilih yang berpindah TPS terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya.
Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukan bagi pemilih yang berpindah TPS atau pemilih 'pindah memilih'.
KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke DPTb.
Baca juga: Pemilih Pindah TPS Berpotensi Tak Bisa Mencoblos, KPU Disarankan Pakai Cara Ini
Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.
Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.