Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Skema Penyediaan 1 Juta Rumah bagi ASN, TNI, dan Polri

Kompas.com - 22/02/2019, 10:01 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah memutuskan untuk tidak membangun rumah baru untuk memenuhi kebutuhan 1 juta rumah bagi ASN, TNI, dan Polri.

Meski demikian, pemerintah tetap menjamin penyediaan 1 juta rumah bagi ASN, TNI, dan Polri dengan menyediakan subsidi melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang sudah diluncurkan sebelumnya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Jadi, tadi yang diputuskan Wapres dengan kami semua pakai skema FLPP," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono seusai rapat bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Basuki mengatakan, saat ini dari aspek hukum belum memungkinkan lantaran Peraturan Menteri PUPR sebelumnya menyebutkan FLPP hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan maksimal Rp 4 juta.

Baca juga: Skema Baru, ASN Bergaji Rp 8 Juta Per Bulan Bisa Beli Rumah Subsidi

Peraturan tersebut, kata Basuki, tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR No 26/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Padahal, menurut dia, PNS golongan III yang penghasilannya mencapai Rp 8 juta juga menjadi target dari kebijakan penyediaan rumah bagi ASN, TNI, dan Polri lantaran beberapa belum memiliki rumah.

Karena itu, dalam waktu dekat Basuki akan mengubah Peraturan Menteri PUPR agar kebijakan tersebut segera bisa dieksekusi. Ia mengatakan, minggu depan peraturan menteri yang baru sudah bisa diteken.

"Sehingga ASN golongan III bisa masuk di situ. TNI-Polri masuk di situ. Semua skemanya sama uang mukanya, bunganya, tenornya. Cuma ASN (dan TNI-Polri) tidak perlu membangun, tetapi membeli karena ada batasannya nanti," ujar Basuki.

Baca juga: Hutama Andalan Karya Abadi Bangun 11.250 Unit Rumah untuk TNI AD

"Jadi, nanti batasannya diatur lagi, tapi pakai skema itu (FLPP) agar tidak mengubah undang-undang, tidak mengubah aturan lainnya. Itu juga sesuai dengan aspirasi para pengembang dan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah)," lanjutnya.

Basuki menambahkan, ASN yang sudah memiliki rumah tetapi belum pernah dibantu melalui skema FLPP bisa mengajukan pembelian rumah melalui skema tersebut.

"Tidak harus rumah pertama," ujar Basuki.

"Hanya dapat sekali fasilitasnya, satu kali per orang," ujar Bambang Brodjonegoro yang berdiri di belakang Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com