Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cawapres Ma'ruf Amin Dorong "Fintech" dalam Sistem Keuangan Syariah

Kompas.com - 13/02/2019, 12:29 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin mendorong penggunaan teknologi keuangan atau financial technology (fintech) dengan sistem syariah.

Menurut Ma'ruf, hal ini sejalan dengan pembangunan sistem ekonomi syariah yang dicanangkan.

"Apabila saya nanti terpilih, saya akan dorong secara keseluruhan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, supaya lebih berkembang untuk mendukung penguatan ekonomi nasional menuju kesejahteraan," ujar Ma'ruf di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Baca juga: Pemerintah Ingin Sektor Riil Jadi Tulang Punggung Keuangan Syariah

Menurut Ma'ruf, fintech merupakan layanan keuangan digitalisasi yang menjadi tren dan dilakukan lembaga keuangan di seluruh dunia.

Pembahasan oleh Dewan Syariah Nasional menyimpulkan bahwa fintech bisa diterapkan dalam sistem keuangan syariah.

Misalnya, fintech syariah dapat dilaksanakan tanpa bunga, riba, manipulasi, atau risiko tinggi tanpa ada kepastian.

Baca juga: Ingin Jadi Pusat Ekonomi Syariah Global, Ini PR Indonesia

Selain itu, fintech syariah tetap diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

"Tujuannya mempermudah supaya orang yang selama ini tidak punya kantor, kesulitan membiayai, jadi ada usaha dan dimudahkan. Sehingga, dengan modal tidak terlalu besar bisa melakukan transaksi, kegiatan keuangan syariah," kata Ma'ruf.

Kompas TV Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menyebut tidak ada istilah peraturan daerah, perda syairah dalam aturan hukum di Indonesia. Menurut Menteri Agama ada beberapa bentuk peraturan perundang-undangan diantaranya UUD 45, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden dan Perda.<br /> <br /> Terkait perda, Lukman berpendapat banyak bentuk aturan yang mengatur banyak hal dan termuat dalam perda. Ia pun berpendapat jika ada perda yang dalam praktiknya terdapat unsur diskriminasi, masyarakat boleh menolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com