Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Tidak Benar Ada Larangan Rapat di Hotel

Kompas.com - 12/02/2019, 10:37 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan dirinya tidak pernah mengeluarkan aturan mengenai larangan rapat di hotel kepada pegawai pemerintah daerah.

"Sudah kami luruskan bahwa Mendagri tidak pernah membuat pengaturan mengenai larangan rapat-rapat di hotel," kata Tjahjo melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/2/2019), seperti dikutip Antara.

Tjahjo meluruskan yang terjadi sebenarnya adalah dirinya mengeluarkan pernyataan kepada internal Kementerian Dalam Negeri, agar membuat SOP internal dalam menerima konsultasi pemda terkait anggaran.

Baca juga: Mendagri Larang Pemprov Gelar Rapat Evaluasi Anggaran di Hotel

Dia mengatakan, konsultasi anggaran oleh pemda kepada Kemendagri sebaiknya tidak dilaksanakan malam hari di hotel, namun di kantor Kemendagri.

Hal tersebut sebagai respons atas kasus dugaaan penganiayaan staf KPK di Hotel Borobudur, Jakarta.

Saat itu, Pemprov Papua mengundang konsultasi Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri ke Hotel Borobudur malam hari, untuk membahas anggaran daerah tanpa seizin Mendagri.

Tjahjo kembali menegaskan tidak pernah melarang penyelenggaraan rapat di hotel. Justru, kata dia, hampir 100 persen kegiatan Kemendagri di berbagai tingkatan, dilaksanakan di hotel.

Baca juga: Kepada Jokowi, Pengusaha Protes Wacana Larangan Pemda Gelar Rapat Anggaran di Hotel

Tjahjo mengatakan, rapat konsultasi anggaran antara pemda dengan Kemendagri agar tidak dilakukan malam hari di hotel, melainkan di kantor Kemendagri, agar tidak menimbulkan bermacam penafsiran.

Sedangkan untuk pemda, setelah konsultasi, tetap dipersilakan menginap di hotel.

"Setelah kasus penganiayaan staf KPK karena KPK mendapat laporan ada rapat malam bahas anggaran daerah di hotel, maka kalau rapat anggaran di hotel jangan malam hari. Saat pembahasan anggaran antara Pemda Papua dan Ditjen Keuda serta DPRD timbul penafsiran yang diindikasikan macam-macam," ujar Tjahjo.

Baca juga: Jokowi: Wacana Larangan Pemda Rapat Anggaran di Hotel Tak Diteruskan

Tjahjo mengatakan, hal tersebut perlu dipahami agar tidak menimbulkan fitnah dan hal lain.

Tjahjo menekankan dirinya selalu memegang teguh arahan Presiden Joko Widodo bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan pihak ketiga dan pemda, harus dikonsultasikan dengan Presiden dan Wapres.

"Jadi berita Mendagri melarang kegiatan Kemendagri di hotel adalah tidak benar. Demikian intinya," kata dia.

Sebelumnya, dalam acara Gala Dinner Peringatan HUT ke-50 Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Puri Agung Convention Hall Jakarta, Senin (11/1) malam, yang dihadiri Presiden RI Jokowi, Ketua Umum PHRI Haryadi Sukamdani mengeluhkan kebijakan Mendagri melarang rapat di hotel.

Hal itu mengancam keberlangsungan usaha dan industri perhotelan di Tanah Air.

Presiden Joko Widodo pun langsung menelepon Mendagri kemudian menekankan kebijakan itu tidak akan ditindaklanjuti.

"Saya ingin menjawab apa yang menjadi statement Mendagri dulu, tadi baru saja saya diberi tahu sudah beres, tidak akan ditindaklanjuti," kata Presiden Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com