Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Ustaz Boleh Kampanye, tapi Tetap Harus Patuhi Aturan

Kompas.com - 12/02/2019, 00:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan, pemuka agama seperti ustaz atau ulama boleh saja berkampanye politik.

Namun, mereka juga harus mematuhi tata tertib kampanye sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

"Silakan sekarang tim pelaksana, silakan kampanye sesuai dengan aturanlah. Ustaz tergabung dalam tim kampanye boleh enggak? Boleh," kata Bagja saat dihubungi, Senin (11/2/2019) malam.

Bagja menjelaskan, ada aturan-aturan kampanye yang harus dipahami peserta, pelaksana, dan timses. Aturan itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Misalnya, dalam aturan tersebut dijelaskan soal metode kampanye. Pasal 275 Ayat 1 menyebutkan tentang sembilan metode kampanye, di antaranya pertemuan terbatas dan rapat umum.

Pertemuan terbatas merupakan metode kampanye yang dilakukan peserta, pelaksana, atau timses kampanye di hadapan sejumlah audiens yang terbatas dan dilakukan di ruangan tertutup. Metode ini sudah bisa dilakukan sejak masa awal kampanye, 23 September 2018.

Sementara rapat umum merupakan metode kampanye yang memungkinkan peserta, pelaksana, atau timses kampanye di tempat terbuka tanpa ada pembatasan massa.

Bagja menegaskan, metode kampanye rapat umum baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa tenang, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

"Kalau di lapangan terbuka, namanya rapat umum. Rapat umum itu nanti jadwalnya 21 hari sebelum masa tenang," ujarnya.

Bagja menambahkan, ada aturan-aturan lain yang juga harus dipahami pelaksana, peserta, dan tim kampanye.

Misalnya soal larangan-larangan dalam kampanye, seperti menghina, menghasut, hingga mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan menggunakan kekerasan dalam kampanye.

Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Pasal 280 Ayat 1 UU Pemilu.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Badan Pemengan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Slamet Ma'arif, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu.

Ia diduga kampanye di luar jadwal dan melakukan penghinaan serta penghasutan dalam acara tabligh akbar yang digelar di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Minggu (13/2/2019).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Poppy Kusuma, mengatakan, dalam acara tabligh akbar Slamet sempat menyampaikan seruan '2019 Ganti Presiden'. Seruan itu disambut oleh peserta.

Slamet juga sempat menyampaikan supaya tak mencoblos gambar presiden dan kiai, tapi hendaknya mencoblos gambar di samping presiden dan kiai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com