Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rawan Komersialisasi Pendidikan, Mahasiswa Ini Ajukan Uji Materi UU Perdagangan

Kompas.com - 11/02/2019, 12:56 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta bernama Reza Aldo Agusta mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 4 ayat (2) tersebut memasukkan jasa pendidikan sebagai bagian dari jasa yang bisa diperdagangkan.

Menurut Reza, ada potensi pelanggaran terhadap hak atas akses pendidikan warga negara.

"Kenapa saya melakukan judicial review UU Perdagangan? Berangkat dari latar belakang pribadi saya, saya bukan dari keluarga yang mampu sehingga tidak mudah bagi saya untuk mengakses pendidikan. Setelah lulus SMA saya tidak dapat langsung kuliah karena keterbatasan biaya," kata Reza dalam konferensi pers bersama tim kuasa hukumnya, di Hotel Mercure, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Baca juga: 12 Jenis Jasa Ini Juga Diatur dalam UU Perdagangan, Apa Saja?

Ia juga mengaku harus bekerja dan menabung untuk mendapatkan biaya kuliah.

Reza pernah menjadi buruh di pabrik otomotif. Saat ini, ia menjadi salah satu pengemudi ojek online. Ia bersyukur biaya kuliahnya saat ini ditopang oleh beasiswa.

"Dari situ saya melihat dalam Undang-Undang Perdagangan ini tidak ideal karena menempatkan pendidikan sebagai sektor jasa yang dapat diperdagangkan. Artinya, pendidikan menjadi profit oriented yang semestinya adalah pendiidikan itu hak bagi setiap orang, dan semua orang berhak mendapat pendidikan," kata Reza.

Ia berharap, ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d tersebut bisa dibatalkan oleh MK.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Leonard Arpan, mengatakan, pihaknya memutuskan membantu Reza karena adanya kekhawatiran yang beralasan dan bisa diterima.

"Setelah dia berkonsultasi dan bertemu juga dengan saya ke kantor. Kami mengiyakan menempuh jalan ini, jadi kami bisa bantu Reza. Kami juga lihat idenya memang feasible dan make sense untuk kebaikan di sektor pendidikan," kata dia.

Baca juga: Transaksi Online Juga Diatur dalam UU Perdagangan

Leonard menjelaskan, ada lima alasan terkait permohonan uji materi ini.

Pertama, kata dia, Pasal 4 ayat (2) huruf d menempatkan jasa pendidikan secara keseluruhan sebagai komoditas perdagangan.

"Kedua, itu pasal yang kami uji itu objeknya menciptakan dualisme sistem pendidikan, karena kita juga sudah punya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Ketiga, ini memunculkan konflik antara tanggung jawab negara, dalam bidang pendidikan dengan perdagangan," ujar Leonard.

Keempat, lanjut Leonard, Pasal 4 ayat (2) huruf d berpotensi menjadikan pendidikan sebagai barang privat. Hal itu berpotensi menjauhkan akses masyarakat terhadap pendidikan.

"Kelima, membuat pendidikan sebagai barang privat berpotensi melepaskan tanggung jawab negara guna melakukan pembiayaan terhadap pendidikan," kata dia.

Leonard memaparkan, ke depannya, tim kuasa hukum bersama Reza akan menunggu agenda persidangan.

"Kita juga sedang mempersiapkan. Kami sudah mengajukan bukti-bukti tertulis memang. Tapi kami lagi cari ahli-ahli yang bisa mendukung permohonan ini. Kita masih jajaki," lanjut Leonard.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com