Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Jokowi-Ma'ruf: Kok Apa-apa Dilaporkan ke Bawaslu?

Kompas.com - 06/02/2019, 20:30 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, heran dengan banyaknya laporan terhadap kubu oposisi yang terus melaporkan pihaknya ke Badan Pengawas Pemilu.

Kali ini, Jokowi dan sejumlah elite TKN dilaporkan karena menyebut Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggunakan propaganda Rusia.

"Kok apa-apa dilaporkan ke Bawaslu. Apa alasannya?" kata Ace kepada Kompas.com, Rabu (6/2/2019).

Baca juga: Jokowi dan Tim Kampanyenya Dilaporkan ke Bawaslu soal Propaganda Rusia

Ace menilai, alasan pelapor bahwa Jokowi dan elite TKN telah membuat gaduh tidak bisa diterima. Sebab, menurut dia, Prabowo lah yang justru lebih sering membuat gaduh dengan pernyataannya yang tak berdasarkan fakta.

"Kalau alasannya karena membuat kegaduhan, apakah Prabowo harus dilaporkan karena mengatakan 99% persen rakyat Indonesia hidup pas-pasan padahal kenyataannya tidak begitu?" ucap Ace.

Baca juga: Soal Konsultan Asing, Sandiaga Sebut Jangan Terlalu Diperpanjang, Rusia Tersinggung

Ace mengatakan, adalah setiap hak warga negara untuk melapor ke Bawaslu. Namun, ia juga menegaskan bahwa Bawaslu berhak menolak laporan-laporan itu.

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/7/2018).Reza Jurnaliston Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/7/2018).

"Jangan marah-marah kalau Bawaslu menolak laporan karena bukan bagian dari pelanggaran pemilu atau karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," kata Ace.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi dan sejumlah pengurus TKN dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan penghinaan. Pelapor adalah Advokat Peduli Pemilu.

Baca juga: Soal Propaganda Rusia, Jokowi Bilang, Kita Tidak Bicara mengenai Negara

Mereka menuding Jokowi, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jubir TKN Ace Hasan Syadzliy, dan Wakil Ketua TKN Arsul Sani menghina Prabowo-Sandiaga karena menyebut paslon nomor urut 02 itu menggunakan konsultan asing dalam menghadapi Pemilihan Presiden 2019.

"Tanggal 2 Februari itu di Surabaya, Jawa Timur, di mana Pak Jokowi di sana mengeluarkan statement yang sekiranya kami duga berpotensi mengganggu ketertiban umum di mana kontennya yang bersifat hasutan, bahkan ujaran kebencian," kata anggota Advokat Peduli Pemilu, M. Taufiqurrahman di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

Baca juga: Ketua Tim Cakra 19 Jelaskan soal Propaganda Rusia yang Dimaksud Jokowi

Menurut pelapor, tidak benar bahwa kubu Prabowo menggunakan konsultan Rusia dalam menghadapi pilpres. Hal ini bahkan telah dibantah oleh Kedutaan Besar Rusia.

Pelapor menuding ucapan Jokowi dan tim kampanyenya tidak berdasar pada fakta.

Menurut pelapor, terlapor melanggar Pasal 280 huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jika terbukti bersalah, terlapor dapat terkena sanksi pidana 2 tahun dan denda Rp 24 juta.

Pelapor berharap, Bawaslu dapat memproses laporan ini secara cepat, tanpa memandang status terlapor.

Kompas TV Pernyataan yang muncul dari Jokowi soal antek asing dan propaganda Rusia menuai polemik. Betulkah ada konsultan asing yang menyusup dalam Pilpres dan memecah belah persatuan bangsa lewat propaganda yang dilakukannya? Lalu bagaimana mengubah pesta demokrasi lebih kaya substansi dan ide membangun bangsa? Simak pembahasannya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com