Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Sita 50 Kg Sabu dan 15.000 Butir Ekstasi asal Malaysia

Kompas.com - 04/02/2019, 17:41 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 50 kg paket berisi sabu-sabu, 15.000 butir ekstasi, dan satu bungkus "happy five" asal Malaysia dari dua tersangka kurir yang memiliki hubungan saudara.

"Tersangka RM alias IY dan AS merupakan kakak adik. Pelibatan keluarga adalah untuk menjaga kerahasiaan jaringan supaya tidak mudah terbongkar oleh penyidik," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/2/2019), seperti dikutip Antara.

Penyelidikan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya penyelundupan narkoba di Sumatera Utara.

Setelah penyelidikan sebulan, pada Minggu (27/1/2019), penyidik menangkap tersangka RM alias IY (38) di rumahnya, Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"Modusnya paket sabu-sabu, ekstasi, dan 'happy five' didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut. Di perairan Labuhan Batu, paket diambil dan dibawa ke tepi pantai untuk dikubur di lumpur," katanya.

RM berperan sebagai pemilik kapal. Kapal RM untuk mengangkut paket sabu-sabu, ekstasi.

Selain itu, RM juga berperan mengendalikan atau mengatur waktu pertemuan kapal dan menentukan tempat penyimpanan narkoba.

"Tersangka RM mengaku dirinya yang mengambil paket narkoba dari tengah laut perairan Labuhan Batu bersama kakaknya, AS dan temannya yang masih buron," katanya.

Pada Selasa (29/1/2019), penyidik menangkap tersangka AS (39). Ia bersama RM mengambil paket sabu-sabu di tengah laut menggunakan kapal, lalu membawanya ke Pantai Tanjung Parapat, Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara.

Paket sabu-sabu dikubur di lokasi berlumpur yang sudah ditandai untuk mengelabui penyidik.

Tersangka memilih pantai tersebut karena pantai itu dianggap angker oleh penduduk setempat untuk meminimalisasi kecurigaan.

"Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas dan agar tidak dicurigai penduduk sekitar. Setelah dirasa aman, paket sabu-sabu dan ekstasi itu digali kembali," katanya.

Dalam kasus ini, penyidik menyita 50 bungkus plastik teh cina berisi sabu berbobot 50 kg, 15 bungkus pil ekstasi berisi 15.000 butir, dan satu bungkus "happy five".

Sementara itu, WN Malaysia yang menjadi pemasok narkoba, masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, tersangka RM dan AS dikenai Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com