Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian Negara Triliunan Rupiah di Kotawaringin Timur Terkait Pemberian IUP

Kompas.com - 01/02/2019, 20:59 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP). Izin tersebut diduga dikeluarkan secara melanggar hukum kepada tiga perusahaan.

Adapun, tiga perusahaan yang mendapat IUP tersebut yakni, PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.

"KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang berhubungan penerbitan izin usaha pertambangan di Kotawaringin Timur," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/2/2019). 

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kotawaringin Timur sebagai Tersangka

Menurut Syarif, setelah dilantik sebagai bupati pada 2010, Supian mengangkat teman dekatnya yang merupakan tim sukses sebagai direktur dan direktur utama PT Fajar Mentaya Abadi. Masing-masing mendapat jatah saham 5 persen.

PT Fajar Mentaya Abadi (FMA)

Menurut Syarif, pada Maret 2011, Supian menerbitkan surat keputusan IUP Operasi Produksi lahan seluas 1.671 hektare kepada PT FMA. Padahal, Supian tahu bahwa PT FMA belum memiliki dokumen perizinan seperti analisis dampak lingkungan (Amdal).

Sejak November 2011, PT FMA sudah melakukan kegiatan operasi bauksit dan ekspor ke China.

"Pada akhir 2011, gubernur Kalimantan Tengah mengirim surat agar PT FMA menghentikan produksi. Tapi tetap dilakukan kegiatan sampai 2014," kata Syarif.

PT Billy Indonesia (BI)

Pada Desember 2010, untuk memenuhi permintaan PT BI, Supian menerbitkan SK IUP Eksplorasi kepada PT BI. Pemberian itu tanpa lelang wilayah izin usaha pertambangan.

Menurut Syarif, sebelumnya PT BI tidak punya kuasa pertambangan.

Kemudian, pada Februari 2013, Supian menerbitkan SK IUP tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT BI, meski tanpa dokumen Amdal.

Selanjutnya, pada April 2013, Supiandi menerbitkan keputusan tentang izin lingkungan kegiatan usaha pertambangan biji bauksit oleh PT BI dan keputusan tentang kelayakan lingkungan rencana kegiatan pertambangan biji bauksit oleh PT BI.

PT Aries Iron Mining (AIM)

Pada April 2011, Supiandi menerbitkan IUP ekplorasi PT AIM tanpa proses lelang wilayah izin usaha pertambangan. Padahal, PT AIM tidak memiliki kuasa pertambangan.

Perbuatan Supian dalam menerbitkan izin-izin tersebut diduga telah merugikan negara Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikat.

Baca juga: KPK: Bupati Kotawaringin Timur Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun dan 711.000 Dollar AS

Syarif mengatakan, dugaan kerugian negara itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

"KPK prihatin karena potensi sumber daya alam dikuasai sekelompok usaha. Ada sejumlah persoalan, mulai dari tidak bayar pajak, royalti dan tidak adanya jaminan reklamasi pasca tambang," kata Syarif.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Tjahjo menjadi saksi dalam kasus suap izin proyek Meikarta. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo diperiksa setelah Bupati Non Aktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menyatakan diminta Tjahjo membantu proyek Meikarta. Neneng menjadi tersangka setelah ditangkap KPK menerima dana untuk pengurusan izin proyek kompleks hunian dan perkantoran Meikarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com