Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Januari, Dana Kampanye Prabowo-Sandiaga Capai Rp 99,7 Miliar, Sandi Sumbang Rp 63,3 Miliar

Kompas.com - 31/01/2019, 21:59 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dana kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mencapai Rp 99,7 Miliar per 29 Januari.

"Yang dimulai sejak ditetapkan paslon (pasangan calon) capres-cawapres 23 September 2018 hingga 29 Januari 2019, penerimaan Rp 99,7 miliar. Kami harus sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung perjuangan kami," ujar Wakil Bendahara BPN Satrio Dimas di Media Center BPN, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (31/9/2019).

Sumbangan terbesar hingga saat ini masih berasal dari Sandiaga dan Prabowo. Sandiaga tercatat menyumbang dana kampanye sebesar Rp 63,39 miliar, sedangkan Prabowo Rp 34,45 miliar.

Sementara itu sumbangan dari perorangan mencapai Rp 203,1 juta. Adapun sumbangan dari kelompok Rp 223,2 juta. Sementara itu sisanya merupakan bunga bank yang diperoleh dari tabungan.

Baca juga: PKS Minta Kadernya Semangat Menangkan Pileg dan Prabowo-Sandiaga

Sumbangan dari kelompok dan perorangan ada yang ditransfer melalui rekening BPN dan ada yang langsung diserahkan secara tunai.

Sedangkan pengeluaran Prabowo-Sandiaga saat kampanye di seluruh daerah mencapai Rp 83,2 miliar.

"Kita bisa lihat selama empat bulan kami menjalankan kegiatan kampanye, kurang lebih setiap bulan hampir 25 miliar. Atau rata-rata hari kerja operasi, kampanye, pengeluaran mencapai Rp 1 miliar per hari. Itu untuk semua rangkaian kegiatan kampanye kami," lanjut dia.

Kompas TV Polri tengah menyelidiki peredaran tabloid Indonesia Barokah dan mempelajari hasil rekomendasi Dewan Pers. Polisi kini tengahmempelajari bukti-bukti yang dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. MenurutKaropenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, tak menutup kemungkinan polisi akan memanggil BPN Prabowo-Sandi sebagai pihak pelapor. Sebelumnya, Dewan Pers telah menyatakan tabloid Indonesia Barokah bukanlah produk jurnalistik, jika mengacu pada undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com