Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan Ada Atribut Kampanye di Rumah? Ini Kata Bawaslu

Kompas.com - 28/01/2019, 15:06 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masa kampanye Pemilu 2019 sudah dimulai hingga 13 April mendatang. Beragam cara dilakukan oleh para kandidat, baik peserta pemilu legislatif atau pemilu presiden, untuk mendapatkan suara masyarakat.

Cara mendapatkan perhatian masyarakat itu bisa dilakukan dengan mengadakan kunjungan dan pertemuan tatap muka, mengiklankan lewat media massa, atau menggunakan atribut-atribut kampanye yang dihadirkan di tengah ruang publik.

Cara terakhir, penempelan atribut kampanye, berupa stiker, poster, ataupun baliho, rupanya banyak yang mendapat protes dari masyarakat.

Hal itu dikarenakan ranah privat mereka, seperti rumah tinggal, dijadikan arena kampanye dan ditempeli atribut-atribut oleh tim pemenangan sejumlah calon.

Padahal, sesuai aturan dari Bawaslu pemasangan atribut kampanye hanya diperbolehkan di ruang-ruang publik. Itu pun terdapat beberapa titik ruang publik yang tidak bisa dipergunakan.

Tempat umum yang dilarang untuk jadi wahana kampanye adalah fasilitas kesehatan, pendidikan, rumah ibadah, kantor instansi pemerintah, dan kendaraan umum.

Baca juga: Polemik Perusakan Atribut Partai di Riau, Imbauan Jokowi hingga Tudingan Keterlibatan Polisi

Sementara pemasangan atribut kampanye di ruang privat, menurut Anggota Bawaslu Divisi Penindakan, Ratna Dewi Pettalolo, diperkenankan. Namun, Basawlu menegaskan bahwa itu bisa dilakukan atas izin pemilik.

"Pemasangan atribut kampanye di area privat harus dengan persetujuan pemiliknya," kata Dewi saat dihubungi Kompas.com Senin (28/1/2019) siang.

Jika ada masyarakat yang merasa mendapati atribut kampanye di rumahnya dan tidak berkenan atas keberadaannya, mereka dapat segera lapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Basawlu.

"Jika ada yang keberatan langsung sampaikan ke pihak KPU dan Bawaslu. Agar KPU dan Bawaslu bisa menyampaikan langsung kepada peserta pemilu untuk mencopotnya," ujar Dewi.

Masyarakat bisa langsung melepasnya secara mandiri atribut-atribut kampanye yang dipasang tanpa izin di kediamannya.

Sementara itu, tidak ada sanksi khusus yang diberikan terhadap pelanggar ini, kecuali penurunan atribut kampanye.

"Sanksinya diturunkan, karena tidak sesuai dengan pengaturan tentang tata cara pemasangan alat peraga di ruang privat," ujar Dewi.

Sanksi lain akan diberlakukan jika ditemukan pelanggaran lain, seperti kalimat yang mengandung materi terlarang.

Misalnya mempersoalkan dasar negara dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, melakukan penghinaan berdasarkan SARA dan melakukan hasutan serta mengadu domba perseorangan atau kelompok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com