Cara mendapatkan perhatian masyarakat itu bisa dilakukan dengan mengadakan kunjungan dan pertemuan tatap muka, mengiklankan lewat media massa, atau menggunakan atribut-atribut kampanye yang dihadirkan di tengah ruang publik.
Cara terakhir, penempelan atribut kampanye, berupa stiker, poster, ataupun baliho, rupanya banyak yang mendapat protes dari masyarakat.
Hal itu dikarenakan ranah privat mereka, seperti rumah tinggal, dijadikan arena kampanye dan ditempeli atribut-atribut oleh tim pemenangan sejumlah calon.
Padahal, sesuai aturan dari Bawaslu pemasangan atribut kampanye hanya diperbolehkan di ruang-ruang publik. Itu pun terdapat beberapa titik ruang publik yang tidak bisa dipergunakan.
Tempat umum yang dilarang untuk jadi wahana kampanye adalah fasilitas kesehatan, pendidikan, rumah ibadah, kantor instansi pemerintah, dan kendaraan umum.
Sementara pemasangan atribut kampanye di ruang privat, menurut Anggota Bawaslu Divisi Penindakan, Ratna Dewi Pettalolo, diperkenankan. Namun, Basawlu menegaskan bahwa itu bisa dilakukan atas izin pemilik.
"Pemasangan atribut kampanye di area privat harus dengan persetujuan pemiliknya," kata Dewi saat dihubungi Kompas.com Senin (28/1/2019) siang.
Jika ada masyarakat yang merasa mendapati atribut kampanye di rumahnya dan tidak berkenan atas keberadaannya, mereka dapat segera lapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Basawlu.
"Jika ada yang keberatan langsung sampaikan ke pihak KPU dan Bawaslu. Agar KPU dan Bawaslu bisa menyampaikan langsung kepada peserta pemilu untuk mencopotnya," ujar Dewi.
Masyarakat bisa langsung melepasnya secara mandiri atribut-atribut kampanye yang dipasang tanpa izin di kediamannya.
Sementara itu, tidak ada sanksi khusus yang diberikan terhadap pelanggar ini, kecuali penurunan atribut kampanye.
"Sanksinya diturunkan, karena tidak sesuai dengan pengaturan tentang tata cara pemasangan alat peraga di ruang privat," ujar Dewi.
Sanksi lain akan diberlakukan jika ditemukan pelanggaran lain, seperti kalimat yang mengandung materi terlarang.
Misalnya mempersoalkan dasar negara dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, melakukan penghinaan berdasarkan SARA dan melakukan hasutan serta mengadu domba perseorangan atau kelompok.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/28/15063681/keberatan-ada-atribut-kampanye-di-rumah-ini-kata-bawaslu