Salin Artikel

Keberatan Ada Atribut Kampanye di Rumah? Ini Kata Bawaslu

Cara mendapatkan perhatian masyarakat itu bisa dilakukan dengan mengadakan kunjungan dan pertemuan tatap muka, mengiklankan lewat media massa, atau menggunakan atribut-atribut kampanye yang dihadirkan di tengah ruang publik.

Cara terakhir, penempelan atribut kampanye, berupa stiker, poster, ataupun baliho, rupanya banyak yang mendapat protes dari masyarakat.

Hal itu dikarenakan ranah privat mereka, seperti rumah tinggal, dijadikan arena kampanye dan ditempeli atribut-atribut oleh tim pemenangan sejumlah calon.

Padahal, sesuai aturan dari Bawaslu pemasangan atribut kampanye hanya diperbolehkan di ruang-ruang publik. Itu pun terdapat beberapa titik ruang publik yang tidak bisa dipergunakan.

Tempat umum yang dilarang untuk jadi wahana kampanye adalah fasilitas kesehatan, pendidikan, rumah ibadah, kantor instansi pemerintah, dan kendaraan umum.

Sementara pemasangan atribut kampanye di ruang privat, menurut Anggota Bawaslu Divisi Penindakan, Ratna Dewi Pettalolo, diperkenankan. Namun, Basawlu menegaskan bahwa itu bisa dilakukan atas izin pemilik.

"Pemasangan atribut kampanye di area privat harus dengan persetujuan pemiliknya," kata Dewi saat dihubungi Kompas.com Senin (28/1/2019) siang.

Jika ada masyarakat yang merasa mendapati atribut kampanye di rumahnya dan tidak berkenan atas keberadaannya, mereka dapat segera lapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Basawlu.

"Jika ada yang keberatan langsung sampaikan ke pihak KPU dan Bawaslu. Agar KPU dan Bawaslu bisa menyampaikan langsung kepada peserta pemilu untuk mencopotnya," ujar Dewi.

Masyarakat bisa langsung melepasnya secara mandiri atribut-atribut kampanye yang dipasang tanpa izin di kediamannya.

Sementara itu, tidak ada sanksi khusus yang diberikan terhadap pelanggar ini, kecuali penurunan atribut kampanye.

"Sanksinya diturunkan, karena tidak sesuai dengan pengaturan tentang tata cara pemasangan alat peraga di ruang privat," ujar Dewi.

Sanksi lain akan diberlakukan jika ditemukan pelanggaran lain, seperti kalimat yang mengandung materi terlarang.

Misalnya mempersoalkan dasar negara dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, melakukan penghinaan berdasarkan SARA dan melakukan hasutan serta mengadu domba perseorangan atau kelompok.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/28/15063681/keberatan-ada-atribut-kampanye-di-rumah-ini-kata-bawaslu

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke