Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Soroti Pelepasan Kawasan Hutan Produksi untuk Perkebunan Sawit di Buol

Kompas.com - 25/01/2019, 22:29 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengkritik pelepasan kawasan hutan produksi yang dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit milik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) di Buol, Sulawesi Tengah.

Menurut Laode, perusahaan tersebut pernah bermasalah dalam kasus korupsi mantan Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu.

Amran pada waktu itu terjerat dalam kasus dugaan suap kepengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.

"Amran Abdullah Batalipu memberikan izin kepada Ibu Siti Hartati Murdaya (pemilik PT HIP). Waktu itu dia memberikan izin prinsip untuk kampanye dia jadi Bupati," kata Laode dalam diskusi "Melawan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam", di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Baca juga: Bupati Buol Geram KLHK Izinkan 9.964 Hektar Hutan Produksi Jadi Kebun Sawit

Pelepasan kawasan hutan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Surat Keputusan KLHK tertuang dalam SK.517/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2018.

"Saya baru dengar bahwa lahan dulu yang dikeluarkan dengan cara suap itu pelepasan kawasan hutannya sudah terjadi beberapa bulan terakhir. Dan, that's not acceptable di mata KPK," kata Laode.

Sebab, kata Laode, pada September 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang moratorium atau penundaan pemberian izin perluasan kebun sawit.

Selain itu, proses pelepasan kawasan tersebut awal mulanya sempat bermasalah dalam kasus Amran. 

"Karena pelepasan prinsip itu dulu dia dapat dari Amran Batalipu dengan disuap oleh Hartati. Sekarang pelepasan kawasannya diberikan lagi kepada dia. That' s not acceptable. KLHK harus introspeksi diri soal itu," ujar Laode.

"Seharusnya izin prinsip itu tidak jadi karena didapatkan dengan menyuap," lanjut dia.

Pemkab Buol tolak pembukaan lahan sawit

Sebelumnya Bupati Buol saat ini, Amiruddin Rauf juga geram dengan pelepasan kawasan hutan produksi itu.

Menurut dia, keluarnya surat keputusan terkait pelepasan kawasan ini, menimbulkan tanda tanya tersendiri.

“Ketika Inpres keluar kita semua berbahagia dan senang karena dengan demikian kita beranggapan bahwa hegemoni atau kekuasaan lahan oleh kelompok pemodal atau kapital itu sudah dihentikan," kata Amiruddin, saat menggelar public hearing di Palu, Selasa (22/1/2019).

"Tapi itu tak berlangsung lama dengan dikeluarkannya surat keputusan KLHK tentang pelepasan kawasan tersebut," ujar dia.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol sendiri menolak pembukaan kembali lahan perkebunan sawit di wilayahnya.

Ia beralasan, pihaknya sudah memasukkan lahan seluas hampir 10.000 hektar tersebut dalam tata ruang Kabupaten Buol. Kawasan tersebut nantinya akan dijadikan sebagai kawasan cadangan pangan daerah dan daerah resapan air.

“Lahan yang akan dijadikan perkebunan kelapa sawit itu merupakan wilayah tangkapan air. Cadangan air untuk beberapa sumber irigasi besar kita. Nah, jika kawasan perkebunan sawit ini tetap dibuka, irigasi yang mengairi ratusan hektar sawah di Buol ini terancam kering,” jelasnya.

Amiruddin mengatakan, PT HIP yang akan membuka lahan sawit baru merupakan perusahan yang sedang bermasalah dengan hukum.

Salah satu kasus hukum PT HIP menyeret Amran dalam kasus suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com