Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Prabowo-Sandi Adukan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers

Kompas.com - 25/01/2019, 11:39 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengadukan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers, Jumat (25/1/2019).

Tabloid tersebut diadukan karena dianggap berisi berita yang menyudutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandi.

"Beberapa konten tabloid memberitakan makna negatif yang mendiskreditkan capres Bapak Prabowo dan cawapres Bapak Sandiaga Uno," ujar anggota Direktorat Advokasi Hukum Prabowo-Sandi, Y Nurhayati di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Baca juga: 6 Fakta Kasus Tabloid Indonesia Barokah, Dianggap Bukan Hoaks hingga Bagian Kampanye Hitam

Salah satu isi tabloid yang dianggap merugikan terdapat pada halaman 6, dengan artikel berjudul "Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik?".

BPN mengkhawatirkan isi tabloid tersebut menimbulkan permusuhan di antara golongan pendukung Prabowo-Sandi.

Bahkan, menurut Nurhayati, secara lebih luas berita tersebut berpotensi menimbulkan permusuhan di antara umat Muslim. Sebab, berita tersebut juga mengaitkan salah satu kegiatan keagamaan.

Baca juga: Bawaslu Sebut Tabloid Indonesia Barokah Tak Punya Kantor

BPN Prabowo-Sandi menilai, Tabloid Indonesia Barokah telah melanggar asas keberimbangan dan beritikad buruk. Redaksi tabloid dinilai telah melanggar kode etik jurnalistik.

"Seharusnya, pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Bukan membuat keonaran yang menimbulkan permusuhan antargolongan," kata Nurhayati.

Kompas TV Tabloid &quot;Indonesia Barokah&quot; merebak di sejumlah tempat di Indonesia terutama pesantren.<br /> <br /> Setelah ramai di Jawa Tengah, tabloid &quot;Indonesia Barokah&quot; muncul di Tangerang, Banten.<br /> <br /> Badan pengawas pemilu atau Bawaslu kini sedang menyelidiki penerbitan yang isinya merugikan salah satu calon presiden dan wakil presiden.<br /> <br /> Kini Bawaslu tengah berkoordinasi dengan dewan pers untuk mengkaji tabloid tersebut. Apakah termasuk produk jurnalistik atau bukan.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com