JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa sempat menyita perhatian publik pada tahun 2009 silam. Baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga pengadilan, perkembangan kasus ini tak pernah lepas dari sorotan.
Kini, 10 tahun pasca kejadian, kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo memberikan remisi perubahan masa hukuman kepada Nyoman Susrama, otak dari pelaku pembunuhan berencana itu. Hukuman terhadap Susrama yang semula berupa penjara seumur hidup berubah menjadi 20 tahun penjara dengan adanya remisi.
Kasus pembunuhan berencana ini terjadi pada 11 Februari 2009, di kediaman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Eksekusi pembunuhan diperkirakan dilakukan pada sekitar pukul 16.30 hingga 22.30 WITA.
Baca juga: AJI Mataram: Remisi Pembunuh Wartawan jadi Langkah Mundur Kebebasan Pers
Nyoman Susrama bukan pelaku langsung, melainkan aktor intelektual yang mendalangi aksi keji itu. Selain Susrama, polisi juga menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Komang Gede, Nyoman Rencana, I Komang Gede Wardana alias Mangde, Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes.
Komang Gede berperan sebagai penjemput korban. Nyoman Rencana dan Mangde menjadi eksekutor pembunuhan dan membawa mayat korban untuk dibuang ke laut di Perairan Padangbai, Karangasem. Sedangkan Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes, bertugas membersihkan darah korban.
Setelah sempat hilang selama lima hari, Narendra Prabangsa yang merupakan redaktur berita daerah Radar Bali itu ditemukan tak bernyawa dengan kondisi tubuh rusak pada 16 Februari 2009 di Teluk Bungsil, perairan Padang Bai, Karangasem.
Baca juga: Pembunuh Wartawan Dapat Remisi, Yasonna Bantah karena Dia Orang PDI-P
Pasca penemuan itu, kasus ini perlahan mulai terungkap. Meski sempat kesulitan mencari benang merah kasus ini, namun polisi kemudian menelusuri sejumlah kemungkinan motif pembunuhan, salah satunya karena pemberitaan.
Penyelidikan polisi pun mengarah kepada Nyoman Susrama. Motif pembunuhan ini bermula dari kekesalan Nyoman Susrama terhadap Prabangsa karena masalah pemberitaan.
Prabangsa menulis berita terkait dugaan korupsi yang dilakukan Nyoman Susrama, yakni proyek-proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009.
Salah satu proyek yang disorot dalam pemberitaan Prabangsa adalah proyek pembangunan taman kanak-kanak dan sekolah dasar internasional di Bangli. Nyoman Susrama kala itu menjadi pemimpin proyek tersebut.
Susrama bersama rekan-rekannya pun akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap Prabangsa.