JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama tak ada kaitan dengan posisinya sebagai mantan kader PDI-P.
Susrama merupakan terpidana yang menjadi otak pembunuhan berencana wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam.
"Enggak lah. Enggak ada urusannya itu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Baca juga: Remisi Jokowi untuk Pembunuh Wartawan Dikecam AJI, Ini Kata Menkumham
Ketika kasus pembunuhan itu terjadi, Susrama baru saja terpilih sebagai anggota DPRD Bangli dari PDI-P, namun belum dilantik. Akibat perbuatannya, Susrama divonis hukuman penjara seumur hidup pada 2010 dan langsung dipecat dari PDI-P.
Akhir Desember lalu, Presiden Joko Widodo memberikan Susrama remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara lewat Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018.
Namun, Yasonna yang juga politisi PDI-P ini meminta agar pemberian remisi terhadap Susrama ini tak dipolitisasi.
"Jangan melihat sesuatu sangat politis," kata Yasonna.
Baca juga: Menurut Menkumham, Ini Pertimbangan Presiden Setuju Pembunuh Wartawan Dapat Remisi
Yasonna mengatakan, pemerintah memperhatikan berbagai aspek dalam memberikan remisi kepada Susrama. Pertama, Susrama sudah menjalani masa hukumannya selama hampir 10 tahun.
Selama menjalani hukuman itu, Susrama selalu berkelakuan baik.
Yasonna juga menegaskan perbuatan Susrama bukan termasuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Menurut dia, remisi sejenis juga sudah sering diberikan ke banyak narapidana.
Selain itu, ada juga pertimbangan lain seperti kapasitas lapas.
Baca juga: AJI Denpasar Sesalkan Pemberian Grasi Terhadap Otak Pembunuh Wartawan di Bali
"Enggak muat itu lapas semua kalau semua dihukum, enggak pernah dikasih remisi," ujar Yasonna.
Yasonna pun menegaskan bahwa pemberian remisi ini sudah melalui proses yang panjang. Remisi ini diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan, lalu lanjut ke tingkat Kantor Wilayah, diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan, hingga akhirnya sampai ke meja Yasonna.
Setelah disetujui oleh Yasonna, baru lah remisi diserahkan kepada Presiden Jokowi. Presiden lalu menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018. Ada 115 napi dengan hukuman seumur hidup yang mendapat remisi dalam Keppres itu, termasuk Susrama.