Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Kuasa Hukum, Syarat Ikrar Setia NKRI Tak Dapat Diterapkan bagi Ba'asyir

Kompas.com - 23/01/2019, 22:16 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta, berpendapat, syarat menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis tidak dapat diterapkan dalam konteks pembebasan kliennya.

Syarat tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Mahendradatta menjelaskan, PP tersebut terbit pada November 2012.

Sementara, kasus Ba'asyir inkrah dan resmi mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Februari 2012.

Kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta, saat bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon di ruang kerja Pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019). KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta, saat bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon di ruang kerja Pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Baca juga: Protes Australia terkait Pembebasan Baasyir Dinilai Wajar

Dengan demikian, kata Mahendradatta, peraturan tersebut tidak berlaku bagi Ba'asyir sebab sistem hukum di Indonesia tidak berlaku surut.

"UUD kita sudah jelas menerapkan asas non-retroaktif," ujar Mahendradatta saat bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon di ruang kerja Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Mahendradatta mengatakan, jika mengacu pada peraturan perundang-undangan lain, Ba'asyir berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, seperti tercantum dalam Pasal 14 huruf K Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Baca juga: Pembebasan Baasyir Ditunda, Keluarga Kecewa

Sementara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan seorang terpidana berhak mendapat pembebasan bersyarat apabila telah menjalani 2/3 masa hukumannya.

"Setelah itu tidak ada syarat lain. Itu kan artinya UU tidak memerintahkan begitu (menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis," kata Mahendradatta.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan dirinya tidak bisa menabrak hukum untuk membebaskan Ba'asyir dari lembaga permasyarakatan.

Ba'asyir tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan jika ingin mendapatkan bebas bersyarat.

Baca juga: Temui Fadli Zon, Ini yang Dibicarakan Pengacara Abu Bakar Baasyir

Artinya, jika Baasyir tidak mau memenuhi syarat setia pada NKRI dan memegang teguh Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, ia tidak akan mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Kita juga punya mekanisme hukum. Ada sistem hukum yang harus kita lalui, ini namanya pembebasan bersyarat, bukannya bebas murni. Syaratnya harus dipenuhi," ujar Presiden di Pelataran Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

"Kalau enggak (dipenuhi), kan enggak mungkin juga saya nabrak (hukum). Contoh, (syarat) soal setia pada NKRI, pada Pancasila, itu basic sekali, sangat prinsip sekali," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com