JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengirim tim yang berjumlah 138 orang ke lima provinsi di wilayah Indonesia Timur.
Wilayah itu adalah Maluku, Sulawesi Barat, Papua, Papua Barat dan Maluku Utara.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh memaparkan, mereka berasal dari enam provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kalimantan Selatan.
Mereka ditugaskan mendukung percepatan perekaman Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP) di 5 provinsi di wilayah Indonesia Timur tersebut.
Baca juga: Dalam 15 Menit, Napi LP Cipinang Bisa Peroleh e-KTP
"Kita melakukan satu kearifan lokal yang disebut gotong royong jemput bola perekaman E-KTP untuk 5 provinsi yang cakupannya masih di bawah 85 persen, hari ini ada 138 relawan yang akan kita berangkatkan," kata Zudan dalam paparannya di kantor Dirjen Dukcapil, Jakarta, Minggu (20/1/2019).
Tim tersebut, kata Zudan, akan disebar ke 86 titik layanan di 26 kabupaten/kota pada 5 provinsi tersebut. Mereka juga sudah dilengkapi dengan alat-alat pendukung perekaman E-KTP. Menurut Zudan, tim akan bertugas selama 14 hari.
"Tugas kita adalah mendata siapapun warga negara yang memenuhi syarat berumur 17 tahun ke atas atau pernah menikah kita rekam kita buatkan KTP elektroniknya, hasil evaluasi kita 60 sampai 70 persen perekaman sudah bisa dicetak 30 menit sampai 1 jam," kata dia.
Oleh karena itu, Zudan meminta agar tim di 5 provinsi tersebut mempercepat pencetakan dan pembagian E-KTP ke masyarakat yang sudah direkam. Ia berharap tim-tim tersebut bisa bekerja secara solid.
"Dan ini bukan yang terakhir, akan kita lanjutkan terus di akhir Februari, Maret sampai dengan April. Ini untuk mengejar target perekaman, kita bisa segera diwujudkan," kata dia.
Baca juga: 688 Warga Binaan Rutan Depok Lakukan Perekaman E-KTP
Di sisi lain, Zudan juga mengingatkan agar tim tak menolak perekaman E-KTP untuk warga dari wilayah lain yang sedang tinggal di 5 provinsi tersebut.
"Kalau nanti kita menemukan penduduk yang bersangkutan itu bukan orang wilayah setempat, gunakan mekanisme rekam cetak luar domisili, jangan ditolak. Karena ini betul-betul Dukcapil dengan standar yang sama bisa menjadi perekat NKRI," paparnya.