JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan perihal namanya yang disebut-sebut dalam kesaksian Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin pada kasus Meikarta.
Neneng sebelumnya mengatakan bahwa Tjahjo memintanya membantu proyek Meikarta.
Tjahjo mengatakan, awalnya ada perbedaan persepsi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi soal kewenangan perizinan.
"Kemudian kami dipanggil DPR, hasilnya segera Kemendagri mengundang rapat. Kemudian saya menugaskan Dirjen Otda (Direktur Jenderal Otonomi Daerah) untuk mengundang mereka rapat," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Rabu (16/1/2019).
Baca juga: Klarifikasi Mendagri soal Keterangan Bupati Bekasi di Sidang Kasus Meikarta
Dirjen Otda Kemendagri kemudian menggelar rapat bersama Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi untuk membahas hasil pertemuan dengan DPR. Hasil rapat tersebut adalah kewenangan perizinan atas proyek ini ada pada Kabupaten Bekasi.
"Sudah jelas intinya bahwa kewenangan memberikan izin itu ada pada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hanya koordinasinya dengan Pemerintah Jawa Barat," kata dia.
Setelah rapat, Tjahjo mendapat laporan dari Ditjen Otda Kemendagri Soemarsono bahwa perbedaan persepsi ini sudah selesai. Kemudian dia menghubungi Neneng untuk segera melaksanakan proyek ini.
"Saya dilapori kemudian saya telepon dengan Dirjen, (saya tanya) 'Sudah beres?', dijawab 'sudah'. Saya telepon Bupati (dan bilang) 'Ya sudah laksanakan dengan baik. Tolong dibantu supaya cepat perizinannya sesuai dengan aturan yang ada, sesuai dengan PTSP'," ujar Tjahjo.
"Dijawab dengan yang bersangkutan, 'Ya sesuai dengan aturan yang ada'," tambah dia.
Tjahjo mengatakan, Soemarsono telah dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan hal ini. Menurut dia, tidak ada tujuan khusus terkait percakapannya dengan Neneng.
Tjahjo mengatakan, hal yang sama selalu dia sampaikan kepada kepala daerah lain untuk memastikan investasi di daerah berjalan baik.
"Tolong dibantu ya ini kan sudah selesai semua, biar cepat, gitu saja, karena menyangkut investasi daerah," ujar Tjahjo.
Baca juga: Nama Mendagri Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap Meikarta
Sebelumnya, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dimintai keterangan sebagai saksi oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/1/2019).
Selain Neneng, dalam persidangan tersebut juga dihadirkan beberapa saksi, yakni Yusuf Taufik sebagai Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi dan Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto, serta Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa, perusahaan pengembang Meikarta.
Dalam kesaksiannya, Neneng menyebut nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat menjawab pertanyaan jaksa KPK yang menanyakan perihal rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT) kepada Neneng terkait proyek Meikarta seluas 84,6 hektar.
Neneng mengatakan, Tjahjo meminta agar dirinya membantu perizinan megaproyek Meikarta.