Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Minta Polri Hati-hati Tangani Kasus Prostitusi Online

Kompas.com - 09/01/2019, 09:04 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meminta pihak kepolisian berhati-hati dalam menangani kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis VA dan AS.

Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny mengatakan, kehati-hatian tersebut dibutuhkan agar perempuan yang terseret dalam kasus itu tidak diekploitasi dan haknya tak dilanggar.

"Kami ingin mengimbau kepada polisi agar berhati-hati karena sudah ada yang terlanggar hak dari korban," kata Venny saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/1/2019).

Ia menjelaskan, telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak kedua artis peran yang terlibat sejak awal pengungkapan kasus ini. Misalnya, pengungkapan identitas keduanya kepada publik.

Baca juga: Komnas Perempuan: Berhenti Ekspos Penyelidikan Kasus Prostitusi Online

Menurut Venny, polisi terkesan tak adil dalam mengusut kasus ini. Kesan itu tampak dari diumbarnya identitas pihak perempuan. 

Di sisi lain, pengguna jasa dilepaskan dengan alasan tidak ada pasal yang dapat menjeratnya.

"Itu juga salah satunya yang enggak fair-nya seperti itu. Sementara, kalau dia perempuan kemudian dieskpos habis-habisan, namanya, profesinya, keluarganya, tetapi kalau si penggunanya ini tidak, alasannya enggak ada pasal," terang dia.

Padahal Venny mengatakan, pengguna jasa juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kemudian, jika dari nama-nama lain yang terlibat kasus tersebut ditemukan anak di bawah umur, pengguna jasa juga dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

Oleh karena itu, Komnas Perempuan pun berharap penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh dan tetap memperhatikan hak para perempuan.

"Penegakan hukum harus jalan dengan apapun UU-nya, terkait apakah itu TPPO atau perlindungan anak, kemudian benar-benar menjunjung tinggi hak korban untuk nama baiknya dilindungi," ungkap Venny.

Selain itu, mereka juga akan mengawal kasus tersebut untuk memastikan agar kejadian di awal, seperti eksploitasi hingga pengungkapan identitas korban, tidak terulang.

"Jadi kami akan memantau terus apakah hak asasi perempuan sudah benar-benar dijalankan atau belum," ujarnya.

VA sebelumnya diamankan jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu sore, karena diduga terlibat praktik prostitusi online.

Baca juga: Komnas Perempuan Nilai Ada Ketidakadilan oleh Polisi dalam Kasus Prostitusi Online

Selain VA, polisi juga mengamankan seorang model berinisial AS. Polisi menyebut, tarif VA dipatok mucikari sebesar Rp 80 juta sekali kencan. Sementara model AS sebesar Rp 25 juta.

Sementara itu, dua mucikari, yakni TN dan ES, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online tersebut.

Tersangka ES diamankan saat penggerebekan Sabtu kemarin. Sementara tersangka TN diamankan polisi di apartemen Bassura City Tower Alamanda Cipinang pukul 18.00 WIB. TN terbukti menawarkan jasa prostitusi VA dan AS melalui media WhatsApp.

Kompas TV 1. Satgas anti-mafia bola Polri kembali tetapkan satu tersangka yakni Nurul Safarid seorang wasit liga tiga liga Indonesia. Ia terbukti menerima suap Rp 45 juta saat laga Persibara VS PS Pasuruan.<br /> 2. Ponsel mucikari kasus prostitusi artis dikirim ke Puslabfor Digital Polri untuk diperiksa komunikasi pelaku dengan pelanggan, saat ini polisi masih kejar 2 tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya.<br /> 3. Meski masa tanggap darurat telah berakhir, 141 korban tsunami di Banten masih mengungsi, mereka mengungsi karena hunian relokasi masih belum selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com