Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu Besok, Dirjen PAS Akan Bersaksi di Sidang Kasus Mantan Kalapas Sukamiskin

Kompas.com - 08/01/2019, 22:20 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, ada lima orang yang akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen pada Rabu (9/1/2019).

Persidangan rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kelima orang itu adalah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami; sopir Sri Puguh, Mulyana; dua pegawai di Lapas Sukamiskin, Slamet Widodo dan Yogiswara, dan dokter di Lapas Sukamiskin, Dewi Murni Ayu.

"Jadi besok akan dilakukan pemeriksaan saksi di proses persidangan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Baca juga: Saat di Singapura, Inneke Diminta Suaminya Belikan Tas untuk Mantan Kalapas Sukamiskin

Febri enggan menyampaikan secara spesifik apa saja hal-hal yang akan didalami oleh jaksa KPK dalam persidangan nanti.

Namun, ia memastikan pemeriksaan di persidangan masih terkait dengan materi penyidikan sebelumnya.

"Misalnya, kalau dalam proses penyidikan yang didalami terkait dengan bagaimana sebenarnya pengaturan di Sukamiskin, baik izin keluar izin dalam kondisi-kondisi tertentu," kata dia.

"Atau pun salah satu informasi yang kami dapatkan selama proses penyidikan ada dugaan misalnya pemberian sebuah tas pada sopir Dirjen Pas, tentu saja itu menjadi poin-poin yang kami perhatikan," lanjut Febri.

Sebelumnya, Wahid Husen didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri sejak Maret sampai Juli 2018, dengan dibantu staf yang merangkap sopir Wahid, Hendry Saputra.

Baca juga: Fahmi Darmawansyah Akui Berikan Mobil untuk Mantan Kalapas Sukamiskin

Wahid didakwa menerima hadiah berupa uang maupun barang dari Fahmi Darmansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin Imron.

Menurut jaksa, pemberian tersebut agar ketiganya sebagai warga binaan Lapas Sukamiskin mendapatkan fasilitas istimewa.

"Termasuk penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar," ujar jaksa KPK Trimulyo Hendradi saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018).

Bahkan, jaksa menyebut, terdakwa telah melakukan pembiaran terhadap narapidana yang memiliki sejumlah fasilitas mewah di dalam selnya, hingga menggunakan ponsel.

"Terdakwa membiarkan atau memperbolehkan itu terus berlangsung, sehingga atas sejumlah fasilitas istimewa dan kemudahan dalam hal sejumlah fasilitas mewah dan izin keluar lapas tersebut," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com