KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018. Hasil akhir ini merupakan integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pengumuman ini disampaikan di situs resmi Kemenkeu melalui surat resmi bernomor PENG-07/PANREK/UMUM/2018 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal selaku Ketua Panitia CPNS Kemenkeu, Hadiyanto.
Sebanyak 376 peserta CPNS di lingkungan Kemenkeu yang lolos seleksi akhir diwajibkan mengikuti pemberkasan online dan pemberkasan fisik.
Pemberkasan online dilakukan pada 14-18 Januari 2018.
Berikut tata caranya:
1. Mengunduh berkas di portal https://rekrutmen.kemenkeu.go.id, yaitu formulir daftar riwayat hidup, surat pernyataan (berisi 5 poin), surat pernyataan pengabdian dan tanda bukti pemberkasan.
2. Melengkapi seluruh berkas sesuai dengan persyaratan pemberkasan sebagaimana tercantum dalam lampiran berikut. Persyaratan pemberkasan tersebut dapat dilihat di sini.
3. Login di portal https://rekrutmen.kemenkeu.go.id menggunakan nomor registrasi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelamar.
4. Mengunggah seluruh berkas yang disyaratkan.
Baca juga: Kemenaker Umumkan Hasil Akhir CPNS, Ini Informasinya
Adapun pemberkasan fisik dilakukan dengan menyerahkan seluruh berkas sesuai syarat pada Kamis, 24 Januari 2019 di Aula Badan Kebijakan Fiskal, Gedung RM Notohampiroko Lantai 2, Jalan Dr Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta.
Terdapat empat sesi pemberkasan fisik seperti berikut:
Peserta diwajibkan menggunakan pakaian rapi dengan atasan kemeja putih dan bawahan hitam (celana panjang atau rok dan berbahan selain jeans).
Selain itu, peserta diwajibkan hadir sesuai lokasi dan sesi yang ditetapkan. Perlu diingat bahwa kehadiran peserta tidak dapat diwakilkan. Informasi lengkap mengenai pengumuman ini dapat dilihat di sini.
Terkait dengan nama peserta yang dinyatakan lolos dan hasil integrasi nilai dapat diunduh di sini.
Sementara daftar nama peserta beserta unit penempatan, dan jadwal pemberkasan fisik dapat diunduh di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.