Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Perhubungan Umumkan Hasil Akhir CPNS, Ini Informasinya

Kompas.com - 26/12/2018, 10:09 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018. Hasil akhir ini disampaikan di situs CPNS Kemenhub, cpns.dephub.go.id, melalui surat resmi bernomor PG.51 Tahun 2018.

Pengumuman ini dilengkapi beberapa lampiran. Salah satu lampiran adalah rekap hasil integrasi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) yang berisi daftar peserta dengan keterangan kelulusannya untuk CPNS kali ini.

Terdapat beberapa kelompok kelulusan, sebagai berikut:

  • Pertama, peserta lolos SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Permenpan RB) Nomor 37 Tahun 2018 dan hasil integrasi SKD dan SKB menyatakan bahwa peserta lolos seleksi akhir.
  • Kedua, peserta yang dinyatakan lolos SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik sesuai Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018, dan hasil integrasi SKD dan SKB menyatakan peserta lolos seleksi akhir.
  • Ketiga, peserta lolos SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik sesuai Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018. Setelah dilakukan integrasi hasil SKD dan SKB, peserta dinyatakan lolos seleksi akhir setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan atau pendidikan yang sama sesuai ketentuan Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018.

Peserta yang lolos diwajibkan untuk melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan.

Sebagai tambahan informasi, terdapat 15 dokumen yang wajib dipenuhi, seperti surat lamaran, ijazah, transkrip nilai, daftar riwayat hidup, dan lain-lain.

Informasi yang disampaikan oleh Kemenhub ini juga memberikan beberapa aturan saat peserta melakukan pemberkasan, baik kehadiran peserta ke lokasi pemberkasan hingga pakaian yang digunakan.

Ditegaskan, peserta yang dapat diusulkan untuk diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian dan memperolah surat keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS, hanya yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi pemberkasan ulang.

Terkait dengan jadwal dan lokasi pemberkasan, berikut daftarnya:

1. Peserta yang sebelumnya mengikuti tes SKB di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat, dan PIP Semarang, tahapan pemberkasan dilaksanakan di STPI, Jalan Raya PLP/STPI Curug, Tangerang.

Pemberkasan dijadwalkan pada hari Sabtu (29/12/2018) pukul 08.30 WIB.

2. Peserta yang sebelumnya mengikuti SKB di BP2IP Malahayati Aceg, ATKP Medan, dan KSOP Kelas III Pekanbaru, pemberkasan berlokasi di ATKP Medan, Jalan Penerbangan Nomor 85, KM 8,5 Medan, Sumatera Utara.

Pemberkasan dilaksanakan pada Sabtu (29/12/2018) pukul 08.30 WIB.

3. Peserta yang sebelumnya mengikuti SKB di BPP Pnb Palembang, lokasi pemberkasan dilaksanakan di BPP Pnb Palembang, Jalan Adi Sucipto, Talang Betutu Palembang 30155, Sumatera Selatan pada Sabtu (29/12/2018) pukul 08.30 WIB.

4. Peserta yang sebelumnya mengikuti SKB di KSOP Kelas I Banjarmasin, melakukan pemberkasan di Kantor KSOP Kelas I Banjarmasin, Jalan Duyung Raya Komplek Lumba-lumba Nomor 45 Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Sabtu (29/12/2018) pukul 08.30 Wita.

5. Peserta yang sebelumnya mengikuti SKB di Politeknik Pelayaran Surabaya dan BPPTD Bali, melakukan pemberkasan di Politeknik Pelayaran Surabaya, Jalan Gunung Anyar Boulevard Nomor 1, Gunung Anyar, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com