Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dua Jari Anies Baswedan, Mendagri Serahkan ke Bawaslu

Kompas.com - 19/12/2018, 13:54 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan pelaporan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengacungkan dua jari saat hadir di acara Partai Gerindra kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu disampaikan Tjahjo saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

"Iya itu kami tidak bisa membuat opini, Bawaslu lah yang menentukan. Kayak dulu ada menteri yang dipanggil kan juga ada. Tugas kami hanya (memberi izin), gubernur yang baru mengajukan izin baru Pak Anies yang kedua Gubernur Kepri, itu saja," kata Tjahjo.

Namun Tjahjo mengatakan saat hadir di acara Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul, Bogor, Senin (17/12/2018), Anies hanya mengajukan izin untuk menghadiri acara, bukan untuk kampanye.

Baca juga: Dianggap Kampanye karena Acungkan Dua Jari, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu

Saat ditanya kembali apakah jika Anies hanya meminta izin sebagai tamu diperbolehkan mengacungkan dua jari, Tjahjo kembali enggan menjawab.

"Bukan hak kami (menjawab), itu haknya Bawaslu. Izinnya satu hari saja (Senin), kecuali Sabtu-Minggu, kalau Sabtu-Minggu bebas," ucap Tjahjo.

Anies sebelumnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan kampanye terselubung oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), Selasa (18/12/2018).

Anies dianggap menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala daerah untuk mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.

Juru Bicara GNR Agung Wibowo mengatakan, dugaan kampanye itu dilakukan Anies saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul, Bogor, Senin (17/12/2018).

Dalam acara itu, Anies mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk, yang dianggap simbol pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

"Indikasinya adalah ketika dia (Anies) mengacungkan sebuah simbol. Ini kan simbol dari (paslon nomor urut) 02," kata Juru Agung di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut pelapor, tindakan Anies itu melanggar Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Dianggap Kampanye karena Acungkan Dua Jari, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu

Pasal itu menyebutkan, kepala daerah termasuk gubernur, dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk berkampanye. Kepala daerah yang ingin berkampanye juga diharuskan untuk cuti.

Meski demikian, tindakan Anies yang menunjukkan gestur dua jari itu dilakukan pada hari kerja, bukan saat cuti.

Pelapor menilai, sikap Anies dapat menjadi preseden buruk ke depannya. Oleh karena itu, ia meminta Bawaslu mengusut adanya dugaan kampanye terselubung itu.

Kompas TV Baru-baru ini Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto kembali menjadi perhatian. Saat menyampaikan pidatonya di Konferensi Nasional Partai Gerindra, Prabowo menyebutkan Indonesia bisa punah jika keinginan rakyat untuk memiliki pemimpin baru tidak terwujud. Karena selama ini elite yang berkuasa dianggap telah memberi arah yang keliru. Pidato ini disaksikan ribuan kader Gerindra dan sejumlah tokoh seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan para petinggi partai pengusung Prabowo-Sandiaga Uno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com