Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredarnya Blangko e-KTP Dikhawatirkan Berdampak pada Pemilu 2019

Kompas.com - 09/12/2018, 11:52 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengkhawatirkan praktek jual beli dan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dapat berakibat pada jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Ia menanggapi hasil penelusuran tim Kompas berupa blangko dengan spesifikasi resmi milik pemerintah, yang diperjualbelikan di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko yang ada dalam platform jual beli online.

Menurutnya, e-KTP tersebut meningkatkan potensi penyalahgunaan data seseorang yang dapat berakibat pada perolehan suara di pemilu mendatang.

Baca juga: Sekarung E-KTP yang Ditemukan di Pondok Kopi Dibawa ke Polres

"(Kekhawatiran untuk Pemilu) iya dong pasti, kan ini bisa kemana-mana, orangnya sudah meninggal lama, atau orangnya masih di bawah 17 tahun nongol, kan kacau itu," kata Agus ketika dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (9/12/2018).

Untuk itu, Agus mengatakan penggunaan alat card reader menjadi penting untuk memastikan keaslian e-KTP.

Tak hanya di saat pemilu, ia mengungkapkan alat tersebut juga perlu digunakan oleh lembaga terkait yang membutuhkan e-KTP sebagai suatu syarat administratif dalam sebuah layanan.

"Menurut saya harus, karena ini masalah identitas negara, makanya sekarang itu saya sudah beberapa kali teriak, sudahlah semua pelayanan publik yang selalu minta fotokopi KTP punya card reader," ungkap dia.

Selain itu, ia pun mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan sweeping terhadap praktik-praktik serupa.

"Pemerintah, aparat hukum harus melakukan sweeping dan tindakan tegas," kata dia.

Agus juga mendorong adanya penindakan maksimal melalui jalur hukum kepada para pelaku.

Baca juga: Blangko e-KTP Dijual Online, Dokumen Lain Dikhawatirkan Bernasib Sama

Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan.

Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kompas TV Hasil investigasi tim Harian Kompas menemukan mudahnya KTP elektronik palsu disalahgunakan untuk tujuan kejahatan seperti membuka rekening di salah satu bank. Lantas seperti apa praktik jual beli blanko KTP elektronik palsu ini dapat memengaruhi kualitas pemilu dan pilpres nanti atau murni kriminal umum? Simak dialognya bersama Zudan Arif Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Billy dari Harian Kompas, Irma Suryani dari TKN Jokowi-Ma'ruf, dan melalui sambungan telepon Ferry Juliantono dari juru bicara badan pemenangan Prabowo-Sandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com