Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Terima SPDP Kasus Bahar bin Smith dari Bareskrim dan Polda Metro Jaya

Kompas.com - 07/12/2018, 15:19 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut, pihaknya telah menerima dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus yang menjerat Bahar bin Smith.

SPDP diterima kejaksaan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. 

“SPDP sudah kita terima bahkan penyebutan tersangka sudah. Kita tinggal tunggu proses penyidikan oleh pihak penyidik Polri, karena ada dua SPDP disini, SPDP dari Bareskrim Mabes Polri dan dari Polda (Polda Metro Jaya),” kata Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).

Prasetyo menjelaskan, nantinya SPDP yang diterbitkan Bareskrim Polri akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum).

Sementara, SPDP yang diterima dari Polda Metro Jaya akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Nanti teknisnya seperti apa, apakah limpahan ke pengadilan digabungkan karena waktunya berdekatan atau seperti apa," tutur Prasetyo.

Baca juga: Dinilai Kooperatif, Bahar bin Smith Tak Ditahan Setelah Jadi Tersangka

Prasetyo menjelaskan, SPDP yang diterbitkan Polda Metro Jaya juga terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bahar.

"Melakukan hate speech ujaran kebencian kepada presiden dan harus segera dituntaskan," kata Prasetyo.

Sementara Bareskrim Polri telah menetapkan Bahar sebagai tersangka terkait kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Bahar pada Kamis (6/11/2018).

Video ceramah Bahar dilaporkan oleh ormas Cyber Indonesia dengan sangkaan mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Polisi Buru Penyebar Video Ceramah Bahar bin Smith

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Bahar belum ditahan. Penyidik hanya meminta Imigrasi mencegah Bahar bepergian ke luar negeri.

Bahar dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Kompas TV Setelah pemeriksaan hampir sebelas jam, status Bahar bin Smith dinaikkan menjadi tersangka. Namun belum dilakukan penahanan terhadap dirinya. Hal ini karena pihak kuasa hukum memastikan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum yang berlangsung. Pasca-pemeriksaan, dilaporkan bahwa Bahar bin Smith telah keluar melalui pintu belakang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com