JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap lima tersangka yang terlibat dalam transaksi sabu jaringan Malaysia-Batam-Jakarta.
Dalam pengungkapan itu, sebanyak 7 kilogram sabu kristal putih diamankan. Ke-lima tersangka yang ditangkap berinisial ZLF (41), ANW (38), ABK (42), MSK (29), dan RCS (48).
"Empat orang warga negara Indonesia, yaitu ZLF, ANW, ABK, dan MSK. Sedangkan RCS berasal dari Malaysia," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Krisno menambahkan, keempat WNI tersebut dalam kasus ini berstatus sebagai kurir, sedangkan RCS merupakan pengendali jaringan dari Malaysia. Adapun modus dalam penyeludupan adalah menggunakan sepatu untuk menyumbunyikan sabu.
"Mereka rencananya akan mendistribusikan sabu ke Jakarta sebagai tujuan utama. Kemudian, selanjutnya akan diedarkan di Lombok," papar Krisno.
Adapun kronologi pengungkapan jaringan tersebut dimulai pada Minggu (25/12/2018) pukul 23.00 WIB di depan Apotek Vitka Farma, Lubuk Baja, Batam. Awalnya, polisi menangkap seorang laki-laki, ZLF, sebagai pemesan sabu dari Malaysia untuk dibawa ke Batam.
Dari penangkapan ZLF, dilakukan pengembangan. Dan pada pukul 23.50 WIB di Perumahan Legenda Bali, Batam, petugas menangkap ANW sebagai pembeli.
Kemudian, Senin (26/12/2018), petugas menangkap ABK pukul 11.15 WIB di area parkir hotel Planet Holiday, Batam. Ia bertugas sebagai pembawa barang 7 kilogram dari pantai dan setelah itu menyerahkanya ke ZLF.
Baca juga: Ditangkap, Anggota BNN Gadungan yang Paksa Korban Mengaku Bawa Narkoba dengan Pistol
Di hari yang sama, pukul 20.00 WIB di lobi Hotel City View, Batam, petugas meringkus MSK yang berperan sebagai keuangan dalam jaringan ini.
Setelah itu, petugas melakukan pengembangan terhadap pengirim barang yang berada di Malaysia.
Kemudian, pada Selasa (27/12/2018) pukul 20.00 WIB, polisi menangkap warga negara Malaysia, RCS, di terminal Fery Batam Center, Batam. Ia berperan sebagai pengendali.