Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Serahkan Kasus Pencurian Blangko E-KTP ke Polisi

Kompas.com - 06/12/2018, 17:47 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan sepenuhnya kasus penjualan blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke kepolisian. Termasuk dugaan keterlibatan mantan kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Tulangbawang, Lampung. 

Diketahui, blanko e-KTP dicuri anak mantan kepala dinas tersebut dan dijual melalui platform jual beli online Tokopedia.

"Ya aparat penegak hukum yang melakukan investigasi," ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Kemendagri tak dapat memberi sanksi sebab kepala dinas yang tak disebut namanya itu bukan lagi pegawai negeri sipil (PNS).

Selain itu, Zudan menegaskan bahwa kasus tersebut termasuk dalam tindak pidana umum.

Namun, ia menjelaskan bahwa mantan kadis tersebut tidak seharusnya masih menyimpan blangko itu.

"(Mantan kadis) salah. Kan dia sudah pensiun sekarang," jelas dia.

Ia mengatakan, ketika blangko tersebut dibawa pulang, mantan kadis tersebut masih menjabat.

Zudan menerangkan bahwa blangko e-KTP sebenarnya boleh dibawa pulang oleh kepala dinas dukcapil. Namun, harus ada alasan jelas, misalnya untuk mengajak warga di sekitar rumahnya melakukan perekaman e-KTP.

"Dulu waktu dia bawa ke rumahnya itu (masih) kepala dinas, blangko itu boleh dibawa ke rumah kalau ada keperluan untuk misalnya, mau dibawa jemput bola ke RT di sekitar rumah, kan harus dibawa ke rumah dulu, boleh," jelas dia.

Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan.

Baca juga: Dirjen Dukcapil: Mantan Kadis Tak Seharusnya Simpan Blangko E-KTP

Terkait penemuan penjualan blangko di platform e-dagang, Kemendagri telah menemukan identitas penjual yang berlokasi di Lampung.

Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kompas TV Jelang pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara menggenjot perekaman data EKTP. Perekaman data KTP Elektronik dilakukan khususnya untuk pemilih pemula, saat ini sebanyak 55.322 warga telah melakukan rekam data EKTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com