JAKARTA, KOMPAS.com - Empat anggota DPRD Sumatera Utara didakwa menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho.
Masing-masing, yakni Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopa Siburian dan Analisman Zalukhu.
"Para terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Menurut jaksa, Arifin menerima uang Rp 560 juta. Kemudian, Mustofawiyah dan Sonny menerima Rp 480 juta. Sementara, Analisman menerima Rp 970 juta.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar keempatnya memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Selain itu, agar ketiganya menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
Keempat anggota DPRD tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.