Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Diminta Lebih Aktif Awasi Sengketa Pemilu di PTUN

Kompas.com - 28/11/2018, 12:48 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Komisi Yudisial (KY) lebih aktif dalam mengawasi penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maupun hal-hal yang berkaitan dengan pengujian peraturan Pemilu di Mahkamah Agung (MA).

Titi menilai, putusan PTUN terkait sengketa Pemilu sangat krusial terhadap proses kepemiluan.

Oleh karenanya, sebagai lembaga yang menjembatani antara lembaga pemegang kekuasaan dan lembaga peradilan hukum, penting bagi KY lebih aktif dalam melakukan pengawasan.

"Kami minta KY agar lebih aktif dalam mengawasi penyelesaian sengketa di PTUN, maupun hal-hal yg berkaitan pengujian peraturan pemilu di MA," kata Titi saat dihubungi, Rabu (28/11/2018).

Baca juga: Regulasi Pemilu dan Ancaman Money Politics

Menurut Titi, fungsi KY dapat dimaksimalkan untuk menghindari atau menyelesaikan perbenturan sejumlah putusan lembaga peradilan hukum.

KY, diharapkan menjadi lembaga yang mencegah terjadinya multitafsir dari suatu putusan.

Putusan itu merujuk pada putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 65 P/HUM/2018, dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 242.

Ketiga putusan lembaga peradilan hukum itu, seluruhnya memuat tentang syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Titi menyebut, banyak kontroversi yang ditimbulkan pasca MA dan PTUN mengeluarkan putusan. Padahal, MK lebih dulu membuat keputusan tentang larangan anggota partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD di Pemilu 2019.

Oleh karenanya, peran KY dibutuhkan untuk mengatasi potensi benturan putusan lembaga peradilan hukum.

"Dan mestinya sudah sepantasnya kekuasaan kehakiman dijalankan berdasarkan supremasi konstitusi. Bukan dengan membuat putusan yang bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi dan keadilan," ujar Titi.

Sebelumnya, KPU mencoret Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Baca juga: Perludem Berencana Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK

Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

Kompas TV Wakil ketua umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi wacana bergabungnya mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama ke PDI Perjuangan. Dasco menyebut wacana bergabungnya Ahok ke PDIP sepenuhnya menjadi hak konstitusional mantan Bupati Belitung Timur itu. Dasco pun tidak mempermasalahkan citra Ahok yang kerap berpindah partai termasuk pernah menjadi kader Gerindra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com