JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berencana mengajukan judicial review (JR) atau uji materi Pasal 471 ayat 7 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal tersebut, mengatur soal proses penyelesaian sengketa Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bersifat final dan mengikat.
Titi mengatakan, putusan PTUN terkait penyelesaian sengketa pemilu yang bersifat final dan mengikat adalah tidak lazim.
Sebab, dalam hal sengketa administrasi negara, PTUN merupakan lembaga peradilan hukum di tingkat pertama. Oleh karenanya, tidak lazim jika kemudian putusan PTUN bersifat final dan mengikat.
Baca juga: Soal OSO, KPU Disarankan Ajukan Sengketa Kewenangan Antarlembaga ke MK
"Pertama, karakter putusan PTUN yang final dan mengikat pada level pengadilan PTUN itu tidak lazim," kata Titi saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2018).
"Di sini membuat kami berencana melakukan JR terhadap Undang-Undang Pemilu berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang kami pandang kurang berkontribusi terhadap penyelesaian sengketa pemilu yang adil," sambungnya.
Sifat putusan PTUN itu, kata Titi, membuat KPU menjadi tersandera oleh mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu.
KPU, lanjut dia, tidak diberi ruang gerak untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil lantaran tidak bisa mengajukan upaya hukum setelah adanya putusan PTUN.
"Kami memahami KPU tersandera oleh mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu kita yang tidak memberi ruang gerak KPU untuk menjadi alat negara dalam mewujudkan pemilu yang jurdil," ujar Titi.
Putusan PTUN itu merujuk pada putusan Nomor 242 yang membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
Majelis Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut, dan menerbitkan SK yang baru yang menyatakan OSO memenuhi syarat (MS) sebagai calon anggota DPD.
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Baca juga: OSO Disarankan Fokus Urus Hanura Ketimbang Maju Jadi Calon DPD
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.